MATARAM, Balipolitika.com- Yayasan PAM Swakarsa Bayu Mandala resmi melaporkan sebuah perusahaan nasional ke Ditreskrimum Polda NTB. Langkah hukum tersebut mendera manajemen korporasi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi adat. Perseteruan panas ini bermula dari tuduhan sepihak mengenai aksi penjagaan ilegal di kawasan perhotelan.
“Kami melaporkan manajemen perusahaan nasional tersebut demi menjaga kehormatan dan marwah luhur seluruh anggota pecalang,” kata Kuasa Hukum PAM Swakarsa Bayu Mandala, Sofian Dwi Rizky, dilansir dari berbagai sumber.
Manajemen perusahaan nasional itu melontarkan tudingan miring dalam sebuah rapat koordinasi resmi bersama pemerintah daerah. Pihak korporasi menyebut pengawal adat se-Kota Mataram menguasai area hotel tanpa izin pada April lalu. Kabar bohong ini langsung memicu gelombang protes keras dari para tokoh masyarakat Hindu setempat.
“Pecalang di bawah naungan kami tidak pernah melakukan penjagaan liar seperti sangkaan keliru tersebut,” ujar Ketua Yayasan PAM Swakarsa Bayu Mandala, Made Sabah.
Pihak terlapor juga menuduh oknum pecalang melakukan ancaman pembunuhan sadis terhadap para karyawan hotel. Pengurus yayasan menilai pernyataan ceroboh tersebut sangat tidak berdasar dan mencederai rasa keadilan publik. Stigma negatif kini telanjur berkembang luas sehingga merugikan posisi pecalang sebagai mitra keamanan daerah.
“Tuduhan tanpa bukti di hadapan institusi negara ini sangat menyakiti hati dan merusak citra baik kami,” ucap Sabah.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menerima berkas pengaduan resmi itu pada siang hari secara kooperatif. Tim kuasa hukum pelapor mendesak aparat kepolisian segera memeriksa para petinggi perusahaan nasional tersebut. Upaya hukum ini bertujuan untuk meredam keresahan massal agar situasi kamtibmas tetap berjalan kondusif.
“Langkah pidana ini kami tempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku di dalam wilayah kesatuan Indonesia,” tutur Sofian Dwi Rizky.
Para pengurus adat meminta semua pihak menahan diri dan tidak membangun opini menyesatkan di media. Namun yayasan juga memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar bergerak cepat menangani perkara. Kelambatan penanganan kasus berpotensi memicu kemarahan yang lebih besar dari seluruh anggota pengawal tradisional.
“Kami meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan fitnah ini demi mencegah terjadinya konflik sosial,” kata Sofian.
Massa pecalang mengancam akan menggelar aksi pengosongan paksa jika tuntutan hukum mereka berjalan lambat. Mereka menuntut operasional bisnis korporasi tersebut segera angkat kaki dari wilayah hukum Kota Mataram. Sanksi adat yang tegas siap meluncur sebagai bentuk pertahanan kehormatan institusi lokal yang terluka.
“Jika polisi tidak bertindak tegas maka kami akan datang bersama massa banyak untuk melakukan pengusiran,” tegas Sabah. (BP/CHA).













