BADUNG, Balipolitika.com– Wayan Sugita Putra (WSP) ikut urun rembug soal tidak kunjung dibongkarnya tembok akses utama Jalan Magada, Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali oleh Manajemen PT. Garuda Adhimatra Indonesia (PT. GAIN) yang kini diakuisisi oleh PT Alam Sutera Realty Tbk. sejak September 2024.
“Sebenarnya lagi sedikit saja di Jalan Magada. Itu menjadi pertanyaan sekaligus juga keluhan warga, sehingga jalan yang berada di belakang tulisan GWK di sisi selatan (harus dibongkar, red). Itu jalan yang dari turun-temurun, puluhan tahun, sebelum 50 tahun yang lalu sudah ada,” ucap WSP dalam pertemuan di Pura Dalem, Desa Adat Ungasan, Sabtu, 11 Oktober 2025 petang.
Mengawal aspirasi masyarakat dikorelasikan dengan rekomendasi DPRD Bali, WSP mendorong Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menolak pengalihan akses warga dari jalan utama di sebelah selatan pintu masuk GWK ke jalan lingkungan masyarakat “secara sepihak”.
“Seyogianya Bapak Bupati, Bapak Gubernur agar bisa membantu masyarakat kita. Jalan tersebut tetap dibuka sesuai dengan hasil rekomendasi DPRD dan paruman desa adat,” ucap WSP yang kini duduk sebagai anggota DPRD Badung Dapil Kuta Selatan.
Lebih lanjut WSP juga menerangkan bahwa selain polemik Jalan Magada, masih ada titik-titik lain yang dituntut masyarakat Desa Adat Ungasan agar segera dibuka karena statusnya terang-benderang milik Pemerintah Kabupaten Badung sehingga harus digunakan untuk kepentingan publik.
“Setelah di Jalan Magada, ada lagi Jalan Lingkar Timur. Itu fase kedua di mana Jalan Lingkar Timur seutuhnya adalah digunakan oleh warga masyarakat dan sudah diberikan sebetulnya oleh GWK sendiri sebagai jalan pengganti Rurung Agung. Oleh warga masyarakat kami dari Banjar Giri Dharma, Celagi Basur yang ada di bawah, ketika ada kegiatan adat, khususnya kematian maka jalan itu difungsikan,” beber WSP.
WSP mendorong seluruh pembongkaran ini dibarengi dengan penegasan status hukum jalan-jalan tersebut sehingga di kemudian hari tak lagi jadi masalah.
“Sehingga setelah di Jalan Magada selesai biar nanti lanjut pengerjaannya, pergeseran temboknya, atau penyiapan badan jalan oleh GWK kepada warga masyarakat kami jelas nanti dan berstatus hukum tetap. Biar tidak ada hal-hal atau pertanyaan kembali di era-era ke depan,” pesan WSP.
WSP menambahkan keharmonisan pengusaha, desa adat, desa dinas, pemerintah adalah modal utama bisnis berkonsep adat dan budaya.
“Acara-acara apapun nanti yang dilaksanakan atau digelar di GWK pasti kami secara harmonis juga mendukung secara baik. Harapan saya Pak Gubernur, Pak Bupati, dalam waktu singkat segera koordinasi dengan pihak GWK kembali untuk menyelesaikan satu titik saja yang harus dibuka karena itu sudah dari turun-temurun ada. Baru lanjut ke Jalan Lingkar Timur,” tandas WSP sembari menyampaikan dukungan total terhadap Berita Acara Paruman Prajuru Desa Adat Ungasan Nomor: 06.1/DAU/X/2025.
Diberitakan sebelumnya, Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 dan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007 dilanggar oleh Manajemen GWK.
Berdasarkan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007 yang dihadiri kepala desa, kelian banjar dinas, kelian adat, warga, pengacara, wakil pemilik tanah, penglingsir, pihak GWK (Anak Agung Gede Rai Dalem dan Made Ardita), Ketua BPD Desa Ungasan, serta warga Banjar Adat Giri Dharma, melahirkan dua buah kesepakatan soal akses jalan yang kini ditembok sepihak oleh Manajemen GWK.
Pertama, pembangunan jalan menuju Pura Pengulapan dengan lebar kurang lebih 5 meter tetap dibuka dan dilanjutkan kembali untuk kepentingan masyarakat Banjar Giri Dharma atau Desa Adat Ungasan dan sekitarnya.
Kedua, PT Garuda Adhimatra Indonesia sanggup dan bersedia membayar atau membeli atau dengan sebutan lain kepada pemilik tanah sesuai luas yang tercantum dalam bukti kepemilikannya dengan batas waktu negosiasi 1 (satu) minggu sejak hari ini (30 Oktober 2007, red).
Tujuh tahun sebelumnya, tepatnya pada Sabtu, 22 April 2000, perihal akses jalan ini juga sudah terang-benderang diberikan bebas kepada masyarakat sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000.
“Pihak pertama akan tetap memberikan penggunaan jalan yang ada di kawasan kepada masyarakat Dusun Giri Dharma untuk kepentingan upacara keagamaan atau kegiatan sosial lainnya,” demikian bunyi pasal dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama PT Garuda Adhimatra, Drs. Nyoman Nuarta.
Adapun dalam Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 itu, masyarakat Dusun Giri Dharma diwakili oleh I Wayan Sudana (kepala dusun), I Wayan Rapeg (kelian adat), I Made Subur (kelian gandrung/joged), I Wayan Kurma (wakil dusun), I Wayan Windra (wakil dusun), I Made Dana (wakil dusun), I Made Dama (wakil dusun), Drs. Ida Bagus Artha Adnyana, M.Hum (wakil dusun), dan I Putu Eka Suastika, S.TP (Ketua STT Yowana Satya Laksana, Dusun Giri Dharma).
Pasal 15 Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 menegaskan bahwa memori kesepakatan tersebut bersifat mengikat kedua belah pihak dan demi terciptanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak, maka diharapkan hal-hal yang sudah tertuang di dalam Memori Kesepakatan ini merupakan hasil akhir yang harus dihormati dan apabila di kemudian hari kesepakatan ini kurang tidak relevan, maka akan ditinjau kembali oleh kedua belah pihak. (bp/ken)













