BADUNG, Balipolitika.com– Setelah sebelumnya menetapkan SH sebagai tersangka dan dijebloskan ke bui, Senin, 20 Oktober 2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung kembali menetapkan tersangka baru.
Pada Rabu, 22 Oktober 2025, NR yang merupakan warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung ditetapkan sebagai tersangka dalam penyaluran 46 (empat puluh enam) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp2.300.000.000 (dua miliar tiga ratus juta rupiah).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H. menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2021 saat tersangka NR mengalami kesulitan keuangan karena berutang kepada pihak lain.
Dalam posisi terjepit dan membutuhkan modal keuangan untuk pelunasan utang senilai Rp500.000.000, tersangka NR ditawari AH untuk meminta bantuan pada SH yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025.
SH mengaku sanggup membantu masalah keuangan yang dialami NR namun dengan syarat ia mencari 11 identitas orang lain untuk pinjaman ke bank.
Tak menyia-nyiakan peluang itu, NR pun berusaha mencari 11 identitas (KTP) sebagai syarat melakukan pinjaman modal keuangan yang dibutuhkan.
NR meminta beberapa karyawan di kafe antara lain FOM, AR, SSAK untuk memberikan atau meminjamkan identitasnya untuk keperluan pinjaman itu.
Kepada mereka yang identitasnya dipinjam, NR menyampaikan bahwa tagihan cicilan bulanan menjadi tanggung jawabnya.
Janji NR lantas dipercaya sehingga FOM, AR, SSAK bersedia memberikan identitas berupa KTP kepada AH.
Singkat cerita, berbekal sejumlah KTP itu, segala proses permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
Tahun 2021 pun diurus di Kantor Bank Himbara Jimbaran oleh SH.
Hingga akhirnya dilakukan kunjungan atau On The Spot (OTS), baik usaha maupun jaminanya oleh IBKA terhadap permohonan 46 KUR Mikro termasuk 11 KUR Mikro permintaan bantuan tersangka NR.
Meski tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan atau menggunakan identitas orang lain (Debitur KUR), tersangka SH sukses mengondisikan tempat usaha ke- 46 debitur KUR Mikro yang sebenarnya tidak memiliki usaha.
Ia bersiasat menggunakan tempat usaha milik pihak lain untuk kemudian pada saat dilakukan kunjungan atau On The Spot (OTS) oleh IBKA para pemilik tempat usaha tersebut terlebih dulu meninggalkan tempat usahanya.
Pemilik asli usaha pergi, para pemohon atau debitur yang tidak memiliki usaha maupun yang digunakan
identitasnya oleh tersangka SH mengakui bahwa tempat usaha tersebut merupakan milik mereka.
“Masing-masing debitur sesuai dengan lokasi tempat usaha diarahkan oleh tersangka SH sehingga kunjungan atau On The Spot (OTS) atas tempat usaha ke-46 debitur KUR Mikro yang sebenarnya bukan kepemilikan ke- 46 debitur, melainkan milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh tersangka SH tersebut tidak menggambarkan capacity atau kapasitas, capital atau modal, collateral atau jaminan, dan condition atau kondisi sebenarnya dari usaha para debitur atas kredit yang disalurkan oleh bank,” beber Gde Ancana.
On The Spot (OTS) sebagai bagian penerapan prinsip kehati-hatian untuk memperoleh keyakinan dalam penyalurankredit dan menjadi dasar IBKA melakukan analisa kredit dan memprakarsai
permohonan 46 KUR Mikro tersebut akhirnya disetujui oleh IKAKP.
Selanjutnya NR diberikan sejumlah uang oleh AH dan SH kurang lebih sejumlah Rp250.000.000 yang merupakan hasil dari pencairan kredit 11 debitur KUR Mikro “siluman”.
Seharusnya NR dapat memperoleh pinjaman sejumlah Rp550.000.000, namun disampaikan oleh SH pemotongan dilakukan untuk biaya administrasi padahal 11 debitur itu tidak memiliki usaha.
Uang yang diperoleh dengan tidak sesuai tujuan pelaksanaan KUR itu dibagi-bagikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Setelah penetapan NR sebagai tersangka, penyidik kemudian melanjutkan dengan upaya penahanan terhadap tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro secara
melawan hukum pada Bank Himbara Kantor Jimbaran tahun 2021 senilai total Rp2.300.000.000 di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
“Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dari hasil perkembangan penyidikan saat ini, Penyidik masih menggali kembali perkara Penyaluran dana KUR tersebut dan apabila terdapat fakta- fakta baru yang mengarah kepada perbuatan atau potensi keterlibatan selain tersangka akan diinformasikan lebih lanjut,” tegas Gde Ancana. (bp/ken)













