BALI, Balipolitika.com – Viralnya proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang banyak warganet maupun masyarakat kurang setuju nampaknya akan berlanjut.
Usai Pansus TRAP melakukan sidak ke TKP, tidak ada tanda-tanda proyek puluhan miliar ini akan batal. Padahal banyak yang menginginkan, tidak usah ada lift di sana.
Sebab Pantai Kelingking sudah indah secara alami. Lift ini konon akan memudahkan seseorang turun ke bawah, dan bakal ada spot-spot foto kece yang tentu saja semua itu nantinya tidak gratis.
Hanya saja, selama ini Pantai Kelingking sejatinya adalah tempat berbahaya. Tebing curam dan laut dalam langsung berhadapan dengan samudera, memiliki arus kuat yang kerap menarik perenang.
Ironisnya, banyak turis yang bisa berenang bahkan juga tidak selamat di pantai ini. Bahkan di musim-musim tertentu, ombak bisa mencapai lebih dari 2 meter.
Bayangkan jika semakin banyak turis yang turun, dengan kemudahan akses lift kaca ini. Maka pengamanan harus juga kian ekstra. Namun apakah hal ini sudah terpikirkan oleh investor maupun pemerintah?
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, meminta pihak investor menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar sesuai dengan tingkat resiko kegiatan yang oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali minta.
Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarkajaya menjelaskan, hasil input awal di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menunjukkan KBLI proyek tersebut masih berada pada kategori resiko rendah hingga menengah.
Padahal, proyek lift kaca yang berada di tebing kawasan wisata memiliki resiko yang lebih tinggi. “Saya sudah sampaikan ke pihak investor, karena dulu mereka menginput sendiri datanya. Setelah kami cek, sistem membaca KBLI-nya risiko rendah-menengah. Kami minta agar menjadi menengah-tinggi, kalau memang memungkinkan,” ujar Sudiarkajaya, Senin (3/11).
Namun, menurutnya, perubahan kategori resiko tidak bisa secara sepihak oleh pemerintah daerah. Hal itu perlu koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, mengingat proyek tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Dari staf kami, perubahan resiko belum bisa langsung. Jadi investor masih melakukan koordinasi dengan pihak di Jakarta. Kami di daerah hanya menunggu hasilnya,” katanya.
Sudiarkajaya juga menambahkan, dari sisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak terkait menilai seluruh dokumen persyaratan sudah terpenuhi sehingga izin tersebut terbit. Meski demikian, aspek risiko dan legalitas lahan masih menjadi perhatian.
Pihak investor, lanjut Sudiarkajaya, bersikap kooperatif dan siap menyesuaikan jika nantinya ada perubahan izin atau penambahan dokumen teknis.
“Investor sudah menyampaikan siap mengikuti arahan pemerintah, baik provinsi maupun pusat. Sepanjang proses transparan dan sesuai aturan, mereka welcome,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penyesuaian KBLI dan verifikasi ulang dokumen ini agar sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan permintaan Pansus TRAP yang sempat meninjau proyek senilai Rp60 miliar tersebut. Serta agar persoalan ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, polemik lift kaca di Pantai Kelingking belum terlalu berdampak kepada iklim investasi di Kecamatan Nusa Penida.
Hal ini Bupati Klungkung I Made Satria tegaskan, saat menanggapi masalah proyek yang telah stop sementara oleh Pansus di DPRD Provinsi Bali.
“Tidak berdampak, investor terus berdatangan. Dinamika seperti ini justru menjadi vitamin bagi kami untuk menata Nusa Penida lebih baik lagi,” ujar Satria.
Satria menjelaskan, sebelum Pansus TRAP DPRD Bali turun melakukan sidak, pihaknya telah lebih dulu memanggil pihak investor dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi.
Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, pembangunan lift kaca telah berlangsung sejak 2023 dan sudah melalui proses sosialisasi kepada masyarakat setempat.
“Sebelum pembangunan mulai, sudah ada sosialisasi di tingkat bawah dan masyarakat setuju. Investor juga mengurus perizinan dari OSS di pusat hingga PBG di pemerintah daerah. PBG yang terbit juga berdasarkan izin dari pusat,” jelasnya.
Meski demikian, Satria menghormati langkah Pansus DPRD Bali yang menghentikan sementara proyek tersebut karena masih ada sejumlah hal yang perlu lengkap, seperti izin tambahan dan aspek keselamatan kerja (K3), serta adanya bangunan di kawasan mitigasi bencana.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Bali, karena kawasan pantai itu merupakan kewenangan Provinsi Bali. Kalau nanti kami ada permintaan mengkaji ulang PBG yang sudah keluar, tentu akan kami lakukan. Saya menunggu arahan Gubernur Bali,” tegasnya.
Satria juga menyinggung rencana Pemkab Klungkung untuk memperluas dan merevitalisasi ruas jalan menuju Pantai Kelingking pada tahun 2026. Upaya itu agar dapat memperlancar akses dan meningkatkan kenyamanan wisatawan.
“Kami akan optimalkan perbaikan jalan menuju Pantai Kelingking tahun depan. Ini bagian dari upaya Pemda memperkuat daya tarik wisata dan menggairahkan kembali kunjungan wisatawan ke Nusa Penida,” jelasnya. (BP/OKA)













