SOROTI: Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi. (Sumber: Instagram)
DENPASAR, Balipolitika.com – Selain mendapat catatan dari Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Wayan Disel Astawa, pola kerja Panitia Khusus Penegakan Perda terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali juga mendapat sorotan dari Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, sempat menyinggung soal fokus awal pembentukan Pansus sebagaimana kewenangannya yang diharapkan tetap dikoridornya sehingga tidak menganggu iklim investasi yang sudah berjalan selama ini di Bali, Senin, 18 Mei 2026.
Hal tersebut diungkapkan Kresna Budi pasca digelarnya rapat internal oleh DPRD Bali, terkait penyerahan rekomendasi PT Bali Turtle Island Develompent (BTID), pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, oleh Pansus TRAP yang diketahui mengalami deadlock atau belum mencapai keputusan final, sehingga ia meminta Pansus TRAP menjalankan tugas sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, khususnya terkait tindakan penyegelan yang melibatkan Satpol PP.
“Fungsi DPRD dan Pansus TRAP itu merekomendasikan, bukan memutuskan. Jadi, koordinasi dengan Pimpinan DPRD dan Gubernur Bali harus tetap dijaga,” cetusnya.
Selain menyoroti pola kerja Pansus TRAP, Kresna Budi mengingatkan bahwa fokus awal pembentukan pansus tersebut adalah penanganan persoalan banjir dan tata ruang di Bali.
Kresna Budi berharap Pansus TRAP kembali memprioritaskan persoalan masyarakat, seperti normalisasi sungai dan penanganan banjir di sejumlah wilayah, termasuk di Pancasari, Kabupaten Buleleng.
“Itu skala prioritasnya. Untuk itu, kami sebagai Pimpinan DPRD Bali selalu berkoordinasi, bahwa Pansus TRAP dalam pelaksanaannya masih berkoordinasi dengan Pimpinan, mungkin hal ini yang kurang. Jadi, hal tersebut harus dievaluasi kedepan,” lanjutnya.
Selanjutnya, Kresna Budi menilai kunjungan Pansus TRAP ke kawasan KEK Kura Kura Bali seharusnya lebih menitikberatkan pada manfaat dan kontribusi bagi masyarakat Bali, bukan sekadar mencari kesalahan.
Kresna Budi juga meminta Pansus lebih intens berkoordinasi dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang merupakan Dewan Pembina KEK Kura Kura Bali.
“Intinya, jangan dimarginalisasi masyarakat Bali terhadap keberadaan KEK Kura Kura Bali. Itu juga menjaga marwah Gubernur Bali, karena DPRD Bali dan Gubernur Bali adalah mitra kerja,” katanya.
Lebih lanjut ia juga menegaskan, bahwa keberadaan Pansus TRAP tetap harus dihormati sebagai alat kelengkapan dewan. Namun, terkait polemik ini, ia juga mengingatkan Pansus TRAP terkait kawasan tersebut yang telah memiliki dasar kebijakan sejak lama dan berada dalam kewenangan pemerintah pusat, karena berstatus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Penetapkan KEK Kura Kura Bali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 05 April 2023.
KEK Kura Kura seluas 498 hektar di Pulau Serangan yang kini akan didedikasikan untuk pariwisata dan usaha kreatif yang bertujuan untuk mempercepat perkembangan perekonomian Indonesia dan menciptakan lapangan kerja baru.
Pada Pasal 1 Kepres RI No. 6 Tahun 2023 menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua (Gubernur Bali), Wakil Ketua (Wali Kota Denpasar) dan Anggota;
1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan.
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali.
5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
6. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
7. Sekretaris Daerah Kota Denpasar.
8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar.
9. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Pembentukan kelembagaan Dewan Kawasan KEK di Provinsi Bali untuk mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.
Kresna Budi juga menegaskan bahwa keberadaan KEK Kura Kura Bali merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat yang perlu disinergikan bersama Pemerintah Provinsi Bali. (bp/gk)













