BADUNG, Balipolitika.com– Selain tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Bali untuk melakukan pembongkaran mandiri tembok yang “memenjarakan” warga adat Banjar Giri Dharma dengan batas waktu Senin, 29 September 2025, Manajemen PT. Garuda Adhimatra Indonesia atau Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) ternyata juga “menggantung” alias tidak membalas surat resmi Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung sejak 11 Februari 2025.
Mengklaim melakukan penembokan diawali sosialisasi rencana kegiatan pemagaran kepada masyarakat lewat Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April 2024 dan 10 Juli 2024 hingga eksekusi pada tanggal 10-20 September 2024, terungkap bahwa Manajemen GWK tidak kooperatif menyikapi temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.
Buktinya, sama sekali tidak ada respons oleh pihak Manajemen GWK sejak 11 Februari 2025 pasca surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung bernomor: IP.02.04/315-51.03.200/III/2025 terbit menanggapi surat nomor: 100/XII/DAU/2024 dari Desa Adat Ungasan.
Sebagai tindak lanjut atas Surat BPN Kabupaten Badung, Desa Adat Ungasan mengirim surat nomor: 013/II/DAU/2025 perihal permohonan pergeseran pagar perimeter kawasan GWK kepada Pimpinan Manajemen GWK tertanggal 11 Februari 2025 dan hingga detik ini surat tersebut tidak dibalas.
GWK cuek bebek, warga Desa Adat Ungasan akhirnya mengadu ke DPRD Bali pada Senin, 22 September 2025 hingga terbitlah rekomendasi pembongkaran tembok paling lambat Senin, 19 September 2025.
Surat nomor: 013/II/DAU/2025 perihal permohonan pergeseran pagar perimeter kawasan GWK kepada Pimpinan Manajemen GWK dengan tembusan ke Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Bupati Badung, Camat Kuta Selatan, Perbekel Ungasan, Kelian Adat dan Dinas Banjar Giri Dharma Ungasan, dan arsip itu yang ditandatangani Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa dan Panyarikan I Wayan Suartha itu mencantumkan 6 poin penting.
Pertama, pada tanggal 26 September 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Adat Ungasan bertatap muka memohon kepada pihak Manajemen GWK yang dihadiri oleh kuasa hukum GWK dari Kantor Advokat Purba and Rekan. Pada pertemuan tersebut, kuasa hukum tidak bisa memberikan keputusan terkait permintaan warga yang terdampak pemagaran untuk membuka pagar perimeter yang telah terpasang. Kuasa hukum akan menyampaikan permohonan warga yang terisolir kepada Manajemen GWK di Jakarta.
Kedua, surat dengan nomor 93/XI/DAU/2024 dikirimkan kembali kepada Manajemen GWK karena tidak ada jawaban dari Manajemen GWK ataupun dari kuasa hukum yang ditunjuk terkait dengan jawaban atas keputusan rapat tanggal 26 September 2024.
Ketiga, surat dengan nomor 100/XII/DAU/2024 dikirimkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung perihal permohonan keterangan jalan sekaligus penjelasan keberadaan jalan di sekitar warga yang terdampak pemagaran perimeter dengan melampirkan fotokopi sertifikat hak milik warga terdampak penembokan GWK.
Keempat, sesuai penjelasan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung melalui surat tertanggal 3 Februari 2025 dengan nomor: IP.02.04/315-51.03.200/III/2025 atas tanggapan surat nomor: 100/XII/DAU/2024 bahwa secara fisik pada saat sertifikat diterbitkan terdapat jalan.
Kelima, Desa Adat Ungasan memohon pengertian dari Manajemen GWK agar dapat memperhatikan permintaan masyarakat yang sampai saat itu sudah 6 bulan merasa resah karena terisolir. Karena setiap warga di mana pun berada, baik pemerintah dan swasta wajib membantu membuatkan akses jalan masyarakat. Apalagi perusahaan begitu besar, mestinya rela berkorban untuk masyarakat memberikan akses jalan menuju tempat tinggalnya karena sesuai dengan keterangan dari BPN bahwa memang terdapat keterangan jalan.
“Kami sepakat untuk keamanan perusahaan, maka geser tembok ke sisi timur dan utara agar memberikan ruang jalan sesuai dengan penjelasan dari Kepala Kantor BPN Badung sehingga masyarakat yang menuju tempat tinggalnya tidak masuk ke dalam wilayah perusahaan,” ucap I Wayan Disel Astawa mewakili Prajuru Desa Adat Ungasan menerangkan poin keenam surat yang tak kunjung dibalas oleh Manajemen GWK padahal sudah dikirim sejak 11 Februari 2025.
Diberitakan sebelumnya, sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 22 September 2025 lalu, DPRD Provinsi Bali menerbitkan rekomendasi agar PT. Garuda Adhimatra Indonesia atau Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) melakukan pembongkaran tembok yang menutup akses rumah warga paling lambat seminggu.
Dengan kata lain, batas waktu pembongkaran tembok itu terakhir pada Senin, 29 September 2025.
Bukannya dibongkar, Manajemen GWK tampaknya memilih melawan rekomendasi DPRD Bali sebab hingga Minggu, 28 September 2025, tembok-tembok yang “memenjarakan” warga adat Banjar Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung tampak masih kokoh.
Selain tetap kokoh, kini terpasang Closed-Circuit Television (CCTV) di beberapa titik untuk memantau tembok-tembok tersebut.
CCTV ini dipasang sehari pasca seluruh Komisi DPRD Badung datang langsung ke lokasi penembokan ini menyusul DPRD Bali yang datang lebih dulu. (bp/ken)













