DENPASAR, Balipolitika.com- Residivis Solo Beraksi. Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menimpa seorang warga di kawasan kos-kosan Jalan Marlboro XII, Pemecutan Klod, Denpasar. Pelaku berinisial NDW (30), seorang residivis asal Sukoharjo, memanfaatkan kelalaian istri korban yang tidak mengunci stang motor saat memarkirkan kendaraannya. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 21 juta.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin Panit Opsnal IPDA. I Made Wicaksana S.H. langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan korban,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa (18/11/2025).
Peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada hari Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Istri korban, Pipit, memarkirkan Honda Scoopy bernomor polisi P 6432 QAB setelah pulang bekerja pukul 17.30 WITA, namun lupa mengunci stang. Setelah Pipit masuk dan mandi, pelaku NDW, yang dikenalnya, berpura-pura ingin meminjam motor tersebut untuk suatu keperluan mendesak.
“Saat istri pelapor sedang mandi, pelaku melancarkan aksinya, membawa kabur sepeda motor yang terparkir tanpa kunci stang tersebut,” jelas AKP Sukadi menegaskan kelalaian korban.
Istri korban segera keluar kamar mandi setelah mendengar suara mesin kendaraan menyala. Pipit mendapati motornya telah raib dari parkiran dan menghubungi pelaku, menanyakan keberadaan motornya. Pelaku berdalih membawa motor untuk membeli rokok, namun dia tidak pernah kembali. Korban, Fuad Bawazier, kemudian melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Denpasar Barat untuk ditindaklanjuti.
“Korban kehilangan motor Honda Scoopy tahun 2021 dan langsung melaporkan kejadiannya ke Polsek Denpasar Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan, tim Reskrim Polsek Denbar segera bergerak cepat menuju TKP untuk mengumpulkan petunjuk, yang mengarah pada identitas pelaku NDW. Kurang dari empat bulan sejak kejadian, tepatnya 16 November 2025 pukul 02.00 WITA, petugas mendapatkan informasi akurat mengenai lokasi persembunyian pelaku. Polisi berhasil membekuk NDW di sebuah kos-kosan di Jalan Jaya Giri IX Denpasar.
“Setelah mengamankan pelaku di Jalan Jaya Giri IX, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti motor korban di rumah lain di Jalan Gunung Lebah III Denpasar Barat,” terang AKP Sukadi.
Hasil interogasi mendalam menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus Curanmor di Solo pada tahun 2012, di mana ia divonis penjara 1 tahun 4 bulan. Di Denpasar, pelaku langsung menggadaikan motor curian itu seharga Rp 4 juta, lalu menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk menyewa mobil. Sisanya dipakai pelaku untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.
“Pelaku mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di Daerah Solo dan uang hasil gadai motor korban digunakan untuk menyewa mobil dan kebutuhan harian,” tutup AKP Sukadi.
Polisi berhasil menyita motor Honda Scoopy biru sebagai barang bukti. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi warga kos-kosan agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. (BP/CHA).













