KLUNGKUNG, Balipolitika.com– Saat banyak fasilitas mewah di Bali diduga berdiri di atas karang dan melanggar sempadan pantai serta tebing aman-aman saja, hal sebaliknya berlaku untuk proyek lift kaca (glass viewing platform) Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Menyikapi rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor: B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD, pada Minggu, 23 November 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Bupati Klungkung, I Made Satria menjatuhkan sanksi penghentian seluruh kegiatan proyek PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu.
Koster merinci pembangunan lift kaca berada di tiga wilayah, yaitu wilayah daratan di dataran bagian atas jurang.
Wilayah ini ungkap Koster merupakan Alas Hak (HM, HP, HPL) di mana di wilayah ini akan dibangun loket tiket (entrance dan ticketing) seluas 563,91 meter persegi.
“Yang merupakan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013,” ungkap Koster.
Wilayah kedua berupa daratan di bagian jurang yang berada di alas hak tanah negara sehingga merupakan kewenangan pemerintah pusat atau provinsi Bali.
Ketiga, wilayah pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bali.
Proyek lift kaca (glass viewing platform) Pantai Kelingking ini mencakup tiga jenis bangunan, yaitu bangunan loket tiket seluas 563,91 m2 berada di bibir jurang; bangunan jembatan layang penghubung entrance menuju lift kaca sepanjang 42 meter; dan bangunan lift kaca, restoran, dan pondasi (bore pile) seluas 846 m2 dan tinggi ±180 m.
Koster pun membeberkan jenis pelanggaran proyek lift kaca Pantai Kelingking ini yang mencakup pelanggaran tata ruang, pelanggaran lingkungan hidup, pelanggaran perizinan, pelanggaran tata ruang laut, dan pelanggaran pariwisata budaya.
Memperhatikan 5 jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas.
Pertama, memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk (1) menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform); (2) melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan; dan (3) melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan.
Kedua, jika PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang- undangan.
Koster menambahkan Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.
Imbuhnya, Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali,” tegasnya. (bp/ken)













