UNGKAP: Direktur PDLUK KLH Ungkap AMDAL Rencana FSRU LNG Perairan Serangan Belum Terbit. (Kolase: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Direktur Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Dra. CH. Nety Widayati, MT. mengungkapkan rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Terminal Liquified Natural Gas (LNG) di kawasan lepas pantai kembali mulai dari awal (nol), dipastikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) belum terbit.
Kajian ulang dilakukan karena ada perubahan desain dan lokasi dari rencana sebelumnnya. Pasca pemrakarsa LNG telah mencabut pengajuan izin lingkungan dalam rencana pembangunan FSRU atau Terminam LNG di wilayah pesisir Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Sidakarya, Kota Denpasar.
Saat ini, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) belum terbit karena belum dapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kajian dari awal. Mereka belum dapat PKKPRL, jadu AMDAL belum bisa terbit.
Untuk mendapatkan PKKPRL, dilakukan kajian detil juga,” ungkap Nety Widayati, Kamis, 30 Oktober 2025.
Sementara itu, Pemerhati Lingkungan Hidup Bali Dr. Ketut Gede Dharma Putra menegaskan bahwa rencana pembangunan FSRU Terminal LNG di kawasan lepas pantai harus dikaji ulang dari nol, karena terjadi perubahan desain dan lokasi dari rencana sebelumnya.
Ia juga Ketua Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Bali (Bali Sustainable Development) ini menjelaskan, perubahan titik pembangunan ke wilayah laut menjadikan proyek tersebut berbeda secara fundamental dari sisi perizinan maupun dampak lingkungan. Karena itu, seluruh proses—mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, hingga dokumen lingkungan—perlu diulang dari awal.
“Dengan adanya perubahan desain ke kawasan lepas pantai, pemrakarsa harus melaksanakan proses dari nol. Mulai dari penyesuaian peruntukan tata ruang laut, sosialisasi ke masyarakat pesisir, hingga penyusunan dokumen lingkungan baru,” ujar Dharma Putra di Denpasar, Jumat, 31 Oktober 2025.
Rencana pembangunan Terminal LNG yang akan dibangun di titik berjarak 3,5 kilometer (km) dari pesisir pantai Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, menuai penolakan dari pelaku pariwisata di Sanur.
Pasca statemen Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan persetujuan lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pembangunan Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Sidakarya, Denpasar Selatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) ditargetkan akan terbit akhir September 2025.
Gubernur Koster mengatakan rencana Terminal LNG akan dibangun di titik berjarak 3,5 kilometer (km) dari pesisir pantai Sidakarya.
Menurutnya, kegiatan di laut tidak bisa dijalankan tanpa izin kesesuaian pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yang prosesnya berada di bawah Kementerian Kelautan. Izin tersebut harus disertai konsultasi publik secara luas karena akan berdampak bagi masyarakat di Sanur, Serangan, Pedungan, hingga Tanjung Benoa.
“Pemahaman masyarakat sangat penting, karena mereka yang akan terdampak langsung. Sosialisasi harus dilakukan terbuka agar muncul dukungan dan masukan positif,” katanya. (bp)













