BISNIS, Balipolitika.com – Menteri Keuangan, Purbaya menyindir pemerintah daerah (pemda) yang parkir dananya di bank. Salah satunya adalah Pemkab Badung yang menaruh dananya Rp2,2 triliun.
Tak hanya Badung, ada belasan pemda yang parkir dananya di bank. Hal ini pun membuat Purbaya geram dan tak habis pikir, karena dana saat ini seharusnya menyebar ke masyarakat entah itu berupa bantuan sosial, infrastruktur dan lain sebagainya sebagai penggerak ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik penumpukan kas pemerintah daerah (Pemda) di perbankan yang mencapai Rp233,97 triliun per September 2025, berdasarkan data Bank Indonesia (BI).
Menurut Purbaya, tingginya saldo kas tersebut mencerminkan lemahnya penyerapan anggaran daerah. Padahal, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga 30 September 2025 baru mencapai Rp 770,13 triliun atau 56,07 persen dari total pagu tahun berjalan.
Capaian itu lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp 817,79 triliun atau 57,20 persen dari pagu. Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (20/10), Purbaya menyinggung fenomena tersebut dengan nada setengah bercanda.
“Kalau surplus uangnya, boleh kita ambil enggak?” ujar Purbaya, memancing gelak wa peserta rapat. Meski penyampaian secara ringan, pernyataan itu menegaskan kekhawatiran pemerintah pusat terhadap lambatnya belanja daerah di tengah upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saya tanya begitu supaya Bojonegoro, di sana ada ExxonMobil, jadi makmurkanlah penduduk di situ. Kalau Pemda tujuannya bukan untuk menabung, tapi meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Purbaya menekankan bahwa dana APBD seharusnya untuk mendorong kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, bukan mengendap di bank. (BP/OKA)
DAFTAR PEMDA PARKIR DANA DI BANK
Pemprov DKI Jakarta: Rp14,6 triliun
Pemprov Jawa Timur: Rp6,8 triliun
Pemkot Banjarbaru: Rp5,1 triliun
Pemprov Kalimantan Utara: Rp4,7 triliun
Pemprov Jawa Barat: Rp4,1 triliun
Pemkab Bojonegoro: Rp3,6 triliun
Pemkab Kutai Barat: Rp3,2 triliun
Pemprov Sumatera Utara: Rp3,1 triliun
Pemkab Kepulauan Talaud: Rp2,6 triliun
Pemkab Mimika: Rp2,4 triliun
Pemkab Badung: Rp2,2 triliun
Pemkab Tanah Bumbu: Rp2,1 triliun
Pemprov Bangka Belitung: Rp2,1 triliun
Pemprov Jawa Tengah: Rp1,9 triliun
Pemkab Balangan: Rp1,8 triliun













