BALI, Balipolitika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung memanggil usaha paralayang yang berlokasi di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan Badung, Rabu (6/8).
Dari hasil pemeriksaan, terciduk dua usaha rekreasi paralayang yang terbang di langit Gunung Payung tidak semua berizin alias bodong.
Sementara dua usaha memiliki izin lengkap, termasuk milik Desa Adat Kutuh. Dengan adanya temuan tersebut, Satpol PP Badung pun menghentikan operasionalnya secara langsung
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara, mengatakan ada tiga usaha paralayang yang pemanggilan yang sebelumnya tidak bisa memperlihatkan izinnya. Ternyata dari tiga usaha yang ada dua yang tidak berizin.
“Jadi ada 4 usaha paralayang, satu di antaranya milik Desa Kutuh yang sudah memiliki izin. Sehingga kita panggil tiga yang lainnya,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan oleh PPNS Provinsi Bali dan PPNS Badung, terhadap pengusaha paragliding, dari 4 usaha tersebut 2 usaha sudah memiliki NIB, SOP dan NPWPD, ada 2 usaha yang belum. Artinya dari tiga yang terpanggil ada satunya memiliki izin lengkap.
Terhadap dua usaha paralayang bodong ini, pihaknya tegas meminta agar menghentikan kegiatannya. Dua usaha ini agar tidak beroperasi sebelum melengkapi segala ketentuan perizinannya.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa PT Tri Tunggal Bali Angkasa dan CV Gin Glinders Bali. Kedua usaha ini tidak memiliki perizinan,” kata Suryanegara.
Kedua usaha paralayang bodong ini juga agar menandatangani surat pernyataan untuk tutup sementara. “Sudah menandatangani surat pernyataan (penghentian sementara usaha). Mulai hari ini mereka menghentikan operasional sampai memiliki izin berusaha sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” terangnya.
Birokrat asal Denpasar ini menambahkan, bahwa izin usaha paralayang berada di bawah Pemerintah Provinsi. Di mana di Bali aturannya lewat Perda Provinsi Bali No 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
“Ada di Pasal 23 ayat 8 huruf a yang berbunyi setiap orang melakukan kegiatan paralayang, paramotor, layang gantung, dan terbang layang wajib memiliki perizinan,” bebernya.
Sementara untuk pihak PT Anugerah Langkah Makmur yang pada kesempatan itu turut dipanggil, telah bisa menunjukkan perizinannya. Pun demikian usaha ini tetap diberikan pembinaan agar mentaati aturan yang ada baik dari segi keselamatan maupun rute terbang.
“Kalau PT Anugerah Langkah Makmur sudah memiliki izin NIB, SOP dan NPWPD. Termasuk milik Desa Kutuh yakni Gunung Payung Paragliding,” imbuhnya. (BP/OKA)










