DENPASAR, Balipolitika.com– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap tiga warga negara asing (WNA) lantaran menyalahgunakan izin tinggal.
Ketiga perempuan asing berusia belia itu diduga menjalankan praktik prostitusi online di Bali.
R. Haryo Sakti, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membeberkan fakta bahwa tiga WNA tersebut berasal dari Rusia dan Nigeria.
Pengungkapan kasus jual diri WNA lewat praktik prostitusi online ini beber R. Haryo Sakti berawal dari pemantauan petugas terhadap situs website yang menawarkan jasa seksual oleh turis asing.
Jelas R. Haryo Sakti berbekal informasi itu petugas Imigrasi Denpasar menyisir dua lokasi yang diduga menjadi TKP transaksi lendir pada Sabtu, 2 Mei 2026, yakni sebuah vila di Mengwi, Badung.
Di TKP I ini, petugas mengamankan dua perempuan muda berinisial EJN (21 tahun) asal Nigeria dan ED (22 tahun) asal Rusia.
Selanjutnya di TKP II, petugas menangkap perempuan Rusia berinisial AR (27 tahun) saat sedang indehoi bersama seorang pria di kamar sebuah hotel kawasan Renon, Denpasar.
Menurut penelusuran Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) PSK berinisial EJN tercatat masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026.
Sedangkan, ED tiba melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
“Keduanya masuk dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan diduga menyalahgunakannya untuk kegiatan melanggar hukum,” jelas R. Haryo Sakti.
Turis Rusia berinisial AR (27 tahun) berstatus pemegang ITK yang diketahui baru tiba di Indonesia pada 22 April 2026.
R. Haryo Sakti menegaskan ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma di Indonesia. Imigrasi memastikan setiap WNA mematuhi aturan yang berlaku dan memberi dampak positif selama berada di Indonesia,” tutup R. Haryo Sakti. (bp/ken)













