TABANAN, Balipolitika.com– Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Daya Tarik Wisata Jatiluwih, Penebel, Tabanan, Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam sidak yang dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, terdapat 13 temuan di Jatiluwih yang dinilai melakukan pelanggaran tata ruang lahan sawah.
Jatiluwih yang berstatus warisan dunia, beber Suparta melarang pendirian bangunan di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Senada, Sekda Tabanan, I Gede Susila mengungkapkan dari 13 pelanggaran ini, pihaknya sudah memberikan sanksi administrasi hingga SP3 dari Forum Pengendalian Tata Ruang.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan pendekatan ke masyarakat, untuk menyampaikan pelanggaran pendirian bangunan di kawasan warisan budaya dunia,” ujar Susila.
Adapun hasil sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali dan yim memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas usaha warga sementara pihak Satpol PP Bali diminta untuk memasang police line alias melarang kegiatan di LP2B dan LSD.
Buntutnya, masyarakat setempat melakukan perlawanan karena dilarang mendirikan usaha di lahan milik mereka sendiri.
Salah satu perlawanan itu dilakukan dengan cara memblokade pemandangan hamparan sawah menggunakan seng dan sejenisnya.
Merespons kondisi itu, Gede Pasek Suardika atau yang akrab disapa GPS menilai kondisi itu sebagai bentuk kebijakan tidak komprehensif dari pemerintah.
“Ketika langkah dan kebijakan tidak dilakukan secara komprehensif, maka rakyat yang tertindas oleh ketidakadilan kebijakan akan melakukan perlawanan dengan caranya sendiri. Sudah banyak masukan tentang urusan petani dan pemilik sawah yang selama ini dieksploitasi tanpa pernah diperhatikan hak-hak atas kemakmuran dirinya. Ketidakmampuan pemimpin berpikir komprehensif membuat setiap kebijakan satu akan melahirkan anak pinak masalah yang baru,” ungkap GPS.
“Entah sampai kapan Bali dikelola seperti ini dan sampai kapan masyarakatnya sadar bahwa memilih pemimpin dan wakil rakyat itu memerlukan pengorbanan agar bisa memetik manfaat bagi pelayanan yang baik kepada masyarakat. Paradigma memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan merumuskan dan mengambil kebijakan dan masa depan rakyat dengan pendekatan materialisme hanya akan melahirkan keterpurukan di masa depan,” sambungnya.
“Jejak contoh sudah banyak tetapi memang selalu lupa kembali ketika sentuhan bansos, beras dan amplop menghampiri menjelang Pemilu. Dan setelah menjabat lalu tertindas baru mengeluh siklus ini tidak akan pernah berakhir jika tidak rakyat mengakhirinya dengan melawan pragmatisme kekuasaan, tutup GPS.
Sebagaimana diketahui publik, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi telah mengeluarkan statement bahwa akan segera melakukan pemanggilan kepada 13 usaha wisata yang melanggar
Pemanggilan itu, sambungnya untuk memastikan peringatan dari Pemkab Tabanan sudah benar-benar ditindaklanjuti sampai dengan tuntas oleh pemilik bangunan.
“Sampai kembali ke situasi awal (sawah). Itu sudah menjadi kesepakatan pansus (tadi). Hari ini kami akan melakukan penutupan. Pemasangan police line (garis polisi),” tegasnya. (bp/ken)













