DENPASAR, Balipolitika.com– Guru kencing berdiri, murid kencing; peribahasa ini mengandung pesan bahwa guru harus menjadi teladan bagi muridnya karena setiap perkataan dan perbuatan guru harus bisa dipertanggungjawabkan.
Pesan moral peribahasa ini dilanggar oleh guru berkebangsaan Australia bernama Vanessa Louise Crimmins (45 tahun) yang kini berurusan dengan hukum Indonesia.
Vanessa Louise Crimmins diadili di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 16 Januari 2025 atas dakwaan melakukan tindak pidana pencurian dua tas berisi laptop.
Vanessa Louise Crimmins didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Lintang Djendro Rahmadita atas kasus pencurian dua tas berisi laptop di Swalayan Popular Deli, Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali pada 30 Oktober 2024 lalu.
Kasus pencurian itu terjadi saat Vanessa Louise Crimmins berjalan kaki melintas di depan toko TKP dan melihat sebuah tas berwarna abu-abu muda di mana di dalamnya berisi Laptop merek HP warna silver milik korban Ni Nyoman Ari Purwaningsih yang diletakkan di atas kursi atau sitting area depan Popular Deli.
Sukses dengan curian pertama, Vanessa Louise Crimmins kembali melihat tas berwarna hitam yang di dalamnya berisi Laptop Macbook Air M1 2020 milik korban Ardi Nurcahyadi dan posisinya berada di atas kursi sebelah tempat terdakwa mengambil tas pertama.
Setelah mendapatkan barang curian, wanita ini lantas pulang ke villa tempatnya tinggal di Jalan Subak Sari.
Di hadapan majelis hakim, Vanessa Louise Crimmins mengkau dirinya kala itu di bawah pengaruh obat-obatan bukan narkoba sehingga tidak sadar melakukan tindakan tersebut. (bp/sat/ken)