BANYUASIN, Balipoltika.com- Istri Siram air keras ke titit suami. Api Cemburu membakar hati seorang istri usai mengetahui suami nikah lagi. Di berbagai media sosial, diketahui sampai mengenai bagian vital suaminya itu.
Dilansir dari berbagai sumber, sebuah tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung tragis terjadi di Kelurahan Babat, Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba). Istri berinisial VI (34) menyiram suaminya sendiri, AT (35), menggunakan cairan berbahaya. Korban menderita luka melepuh parah di wajah, dada, dan juga lengan tangannya. Bahkan, ada yang menyebut sampai mengenai bagian vital suami.
“Tersangka lantas emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke arah korban,” ujar Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha, menjelaskan motif penganiayaan.
Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada hari Minggu, 21 April 2024 lalu. Waktu kejadian tercatat sekira pukul 00.10 WIB dini hari. Aksi nekat ini berawal dari unggahan di media sosial.
“Pelaku melihat postingan di media sosial Facebook, yang menunjukkan foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain,” kata AKP Rama Yudha, menjelaskan pemicu utama amarah.
Kabar pengkhianatan itu memicu geram serta emosi pelaku seketika. VI lekas mengambil air keras yang tersimpan di dapur rumah mereka. Pelaku lantas mencampurkan asam sulfat pekat dengan air cabai yang menyengat.
“Dua cairan berbahaya tersebut selama ini tersimpan dalam dua botol bekas minuman mineral,” jelas kepolisian, menyebut penyimpanan barang bukti.
Korban AT menderita luka melepuh serta luka bakar yang sangat serius. Luka parah tersebut menjalar pada bagian wajah, dada, dan kedua lengan tangan. Korban menjerit kesakitan hebat saat siraman cairan panas itu terjadi.
“Korban menderita luka melepuh atau luka bakar di wajah, lengan tangan kiri dan kanan, serta bagian dada dan perut,” tambah Rama Yudha, merinci cedera yang dialami korban.
Setelah melakukan aksi nekatnya, pelaku VI melarikan diri dari lokasi kejadian. Pelaku VI kemudian menjadi buronan polisi selama satu bulan lamanya. Pihak keluarga membantu pelaku menyerahkan diri kepada kepolisian.
“Saat ini tersangka VI sudah diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu, 8 Mei 2024, untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Kapolsek, mengonfirmasi penyerahan diri pelaku.
Tindakan penyiraman air keras ini merupakan bentuk kekerasan fisik KDRT yang sangat keji. Aksi ini merusak kualitas hidup korban secara permanen. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004.
“Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegas kepolisian, menyebut ancaman hukuman pidana.
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini mengatur ancaman hukuman berat. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Ancaman pidana ini sepadan dengan perbuatan penganiayaan yang dilakukannya.
“Ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara menanti tersangka dalam kasus air keras suami ini,” tutup AKP Rama Yudha.
Polisi kini memproses hukum tersangka yang telah menyerahkan diri. Kepolisian memastikan proses ini berjalan sesuai aturan berlaku. Tindakan ini memberikan efek jera kepada pelaku KDRT.
Anda dapat menonton video mengenai korban kekerasan air keras pada Seorang Istri dan 2 Anak jadi Korban Penyiraman Air Keras oleh Suami Sendiri. Video ini relevan karena membahas konsekuensi serius dari kekerasan dalam rumah tangga menggunakan air keras. (BP/CHA).












