Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu dan Tak Terkait Pemakzulan

Perbedaan Jalur Hukum dan Politik

POLEMIK HAK ANGKET: Cawapres 03 Mahfud MD kembali memberikan pandangannya terhadap hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang akan digulirkan DPR


JAKARTA, Balipolitika.com-
Cawapres 03 Mahfud MD kembali memberikan pandangannya terhadap hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang bakal digulirkan DPR RI.

Mahfud mengatakan, hak angket adalah jalur politik untuk mengungkap praktik kecurangan Pemilu. Menurutnya, ada dua jalur yang bisa digunakan yakni jalur hukum dan politik.

“Itu (hak angket) jalur politik yang dikoordinir kalau pada tingkat paslon itu oleh Mas Ganjar. Saya jalur hukumnya. Kita berbagi tugas tetapi tetap punya kaitan,” kata Mahfud kepada wartawan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 8 Maret 2024.

“Saya ingin tegaskan lagi bahwa kalau jalur politik dan jalur hukum itu konsekuensinya berbeda,” tambah dia.

Eks Ketua MK ini menjelaskan perbedaan jalur hukum dan politik. Menurutnya, jalur hukum ditempuh di MK dan konsekuensinya adalah pemilu, atau hasil perhitungan itu sah atau tidak, benar atau tidak yang ditetapkan oleh KPU.

“Yang ujungnya nanti mungkin, satu, pemilu diulang, pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah. Itu nanti yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi. Jadi sesudah putusan MK nanti, nasib pilpres ini bagaimana angkanya. Itu satu, ya,” jelas Mahfud.

Sedangkan jalur politik adalah melalui hak angket. Yang digugat dalam angket adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan KPU yang dipersoalkan dalam angket.

“Tapi kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi tentu saja dalam praktiknya terhadap pemilihan umum, tetapi tidak akan menafikan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU dan MK, itu angket,” ucap dia.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan hak angket juga tidak memiliki kaitan langsung dengan pemakzulan presiden karena dari sudut teknis dan prosedural berbeda.

“Bisa saja nanti misalnya angket menyimpulkan satu, telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara, yang kedua, telah terjadi korupsi, nah kalau korupsi itu pemakzulan kan, nah itu nanti dibentuk panitia pemakzulan lagi beda lagi, dan itu lama,” kata Mahfud.

“Mungkin ada indikasi tindak pidana, itu nanti akibat hukumnya bukan pemakzulan, hukum pidana biasa. Nah itu normatifnya begitu kalau angket itu,” ucap Mahfud.

Tidak akan ada hasil angket presiden makzul, ndak bisa,” tutup Mahfud.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!