Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

DaerahPemerintahan

Kemenkumham Bali Fasilitasi Naskah Akademik Pemerintah Jembrana

Instument Penting Untuk Peraturan Daerah

FASILITASI: Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Pemerintah Kabupaten Jembrana ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, I Wayan Adhi Karmayana 


JEMBRANA, Balipolitika.com-
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan pertemuan guna memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik Pemerintah Kabupaten Jembrana, bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana, pada Rabu 6 Maret 2024.

Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Pemerintah Kabupaten Jembrana ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, I Wayan Adhi Karmayana didampingi Kepala Subbidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU Subbidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jembrana yang terdiri dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana dan Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Jembrana.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Plt Kepala Bagian Hukum Kabupaten Jembrana yang menyampaikan bahwa dalam hal penyusunan peraturan daerah dibutuhkan adanya Naskah Akademik yang berfungsi sebagai media nyata partisipasi masyarakat. Naskah Akademik merupakan suatu instumen yang sangat penting dalam penyusunan peraturan daerah dimana dalam naskah akademik memuat gambaran kenapa harus dibuat peraturan daerah.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Adhi Karmayana menjelaskan dasar hukum dan sistematika penyusunan Naskah Akademik sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada pendahuluan terdapat identifikasi masalah yang memuat 4 hal yakni permasalahan yang dihadapi, mengapa diperlukan rancangan peraturan yang baru; apa yang menjadi dasar pembentukan (landasan filosofis, sosiologis dan yuridis); dan sasaran apa yang dituju dengan pembentukan peraturan tersebut.

Selanjutnya Perancang Peraturan Perundang-undangan (I Kadek Yuliana) menyampaikan bahwa Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Umumnya penyusunan Naskah Akademik melalui metode Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. NA disusun terlebih dahulu dengan rancangan peraturan yang akan dibentuk sebagai lampirannya. Adapun pendekatan dalam penyusunan kajian naskah akademik dapat digunakan metode RIA (Regulatory Impact Assesment) dan atau ROCCIPI (rule,opportunity, capacity, communication, interest, process, ideology).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto di tempat terpisah menyampaikan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Pemerintah Kabupaten Jembrana ini diharapkan menjadi langkah nyata Kanwil Kemenkumham Bali dalam membantu menghasilkan solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum di masyarakat.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!