Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

NasionalPemerintahan

Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Hingga Keppres IKN Terbit!

Peralihan Ibu Kota Diatur Undang-Undang IKN Pasal 39

MASIH IBU KOTA: Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan berdasarkan pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara.


JAKARTA, Balipolitika.com-
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan, DKI Jakarta Sampai saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.

Ia menegaskan, ketentuan untuk peralihan ibu kota dari Jakarta ke IKN diatur dalam undang-undang IKN pasal 39.

“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini dalam keterangannya, Kamis 7 Maret 2024.

Terkait dengan penerbitan keppres pemindahan ibu kota, Dini menjelaskan hal tersebut adalah sepenuhnya kewenangan presiden.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” ujarnya.
Di sisi lain, Dini menuturkan, penerbitan Keppres pemindahan ibu kota tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan. Ia mengatakan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diketok sebelum RUU DKJ disahkan.

“Nah pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” terang dia.

Aturan terkait hal tersebut, lanjut Dini, diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya,” imbuh Dini.

Oleh sebab itu, Dini menegaskan IKN Nusantara baru efektif secara hukum menjadi Ibu Kota apabila Presiden mengeluarkan Keppres soal itu.

“Tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ. Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” pungkas dia.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!