Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Bawaslu Minta KPU, Pungut Ulang 1.496 TPS di 38 Provinsi

Kawal Kemurnian Pemilu 2024

KEMURNIAN PEMILU: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasi untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) di 1.496 tempat pemungutan suara (TPS) di 38 Provinsi. 

 

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasi untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) di 1.496 tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih, kemurnian surat suara, serta kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.

“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat pemungutan suara ulang,” kata Lolly dalam keterangannya, Rabu 21 Februari 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023 dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait suara penghitungan suara susulan.

Adapun alasan kenapa pemungutan suara harus dilakukan adalah karena diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS.

Kemudian juga terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang tempat mencoblosnya tidak sesuai domisili dan tidak mengurus pindah memilih.

Selain itu terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Lolly mengungkap, berdasarkan sebaran wilayah, 780 rekomendasi Bawaslu terkait PSU itu berada di 229 kabupaten/kota pada 38 provinsi. Menurutnya, KPU sudah menetapkan 542 jadwal PSU, sedangkan 238 lainnya belum ditetapkan.

Adapun batas waktu pelaksanaan PSU adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara.

Papua Tengah menjadi provinsi paling banyak yang diberikan rekomendasi PSU oleh Bawaslu, yakni 94 rekomendasi, berikutnya Sulawesi Selatan (62), Nusa Tenggara Barat (53), Maluku (50), Nusa Tenggara Timur (50), Jawa Timur (37), Aceh (35), Sulawesi Tengah (32), Jawa Tengah (28), Sumatera Utara (24).

Berikutnya, Papua (24), Papua Barat (23), Sumatera Selatan (22), Sulawesi Tenggara (20), Kalimatan Timur (18), Maluku Utara (18), Sumatera Barat (17), Riau (17), Jawa Barat (16), Kalimantan Tengah (15), Yogyakarta (15), Gorontalo (11), Kepulauan Riau (10), Kalimantan Barat (10).

Lalu, Jambi (9), Kalimatan Utara (9), Papua Barat Daya (9) Sulawesi Barat (8), Papua Tengah (7), Lampung (6), Bengkulu (5), Banten (5), Bali (5), Papua Selatan (5), Sulawesi Utara (4), Bangka Belitung (2), Kalimantan Selatan (1), DKI Jakarta (1).(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!