BALI, Balipolitika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, menindaklanjuti informasi viral terkait keberadaan sebuah pura yang tampak menonjol akibat tanah di sekitarnya terjadi pengerukan.
Lokasi pura tersebut berada di wilayah Kampial, Kecamatan Kuta Selatan. Berdasarkan informasi awal yang Satpol PP terima, kondisi tersebut adalah kesepakatan dengan pemilik lahan.
Dalam kesepakatan itu juga bahwa keberadaan pura tetap akan bertahan. Sehubungan dengan aktivitas tersebut, pihak terkait akan segera menghadap ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan dugaan pengerukan di sekitar bangunan suci (pura) di kawasan Kampial jadi sorotan hangat di media sosial. Kini menjadi perhatian pemerintah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mengingat pura lahan di sebelah pura sudah pengerukan dan rata. Kondisi bangunan pura pun terlihat sangat tinggi mencapai belasan meter namun kiri kanannya sudah habis terkeruk.
Menindaklanjuti hal tersebut Satpol PP langsung melakukan pengecekan lapangan pada Selasa (30/12). Pada pengecekan yang bahwa lahan itu akan di kapling.
Kasatpol PP Badung Drs. IGAK. Suryanegara mengakui jika lokasi itu berada di Lingkungan Menesa, Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Bahkan pihaknya sudah turun dengan menurunkan petugas Satpol PP Kecamatan Kuta Selatan.
Kata Suryanegara, berdasarkan hasil pengecekan awal, lahan tersebut bahwa merupakan tanah milik perseorangan atas nama Repiot yang kerjasama dengan Seno. Luas lahan mencapai sekitar 1,9 hektare.
Terkait bangunan suci yang tampak menjulang tinggi, pihaknya memastikan bahwa bangunan itu memang merupakan pura dengan pengempon sebanyak 14 kepala keluarga (KK). Namun pengerukan itu kabarnya sudah ada kesepakatan dengan pengempon
“Keberadaan pura tersebut tetap akan bertahan. Bahkan, rencananya akan jadi ikon atau daya tarik dalam rencana pengembangan kawasan,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi perizinan, rencana pengkaplingan lahan tersebut belum sepenuhnya mengantongi izin dan masih dalam tahap proses.
Hanya saja pihaknya belum memberikan tindakan karena kewenangannya masih masih di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
Pihaknya memastikan bahwa perkembangan di lapangan akan terus dalam pantauan, guna menghindari potensi pelanggaran serta menjaga ketertiban dan keharmonisan di wilayah setempat, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan bangunan suci. (BP/OKA)










