BALI, Balipolitika.com – Terkait dengan wacana perubahan tegak Nyepi yang jadi inisiasi SKHDN, Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana menyampaikan pandangan dan sikapnya.
Wacana ini, bagi mantan Stafsus Presiden RI ini, kemudian terlalu memaksakan menjadi keputusan Paruman Agung SKHDN dan dapat dukungan Gubernur Bali.
Baginya adalah keputusan terburu-buru (grasa-grusu) tidak berdasar pijakan kajian kuat, serta tidak memiliki urgensi/relevansi dengan problem keumatan khususnya di Bali.
Mengapa keputusan ini grasa-grusu, sebab keputusan ini tidak berdasar kajian komprehensif dan hanya merujuk sunber sastra sepihak.
Padahal dasar penetapan Tawur Kesanga pada Tilem Kesanga dan Nyepi, pada penanggal pisan juga memiliki sumber sastra dan juga sudah sejak masa lalu berdasarkan perhitungan wariga dan juga pengamatan astronomi wilayah nusantara yang berada garis equator/katulistiwa.
Seharusnya sumber sastra yang jadi acuan komprehensif, tidak hanya lontar tertentu saja. Keputusan ini juga tidak mempertimbangkan dasar-dasar yang terpakai oleh para lingsir atau leluhur terdahulu, baik saat memutuskan pada tahun 1981 atau sebelumnya yang menetapkan Nyepi di penanggal pisan Sasih Kadasa.
Putusan para lingsir terdahulu, pasti memiliki dasar dan pertimbangan yang perlu kita kaji secara mendalam. Upacara Tawur Agung di Pura Agung di Besakih terutama Eka Dasa Ludra yang menandai tahun saka berakhir 00 (tenggek windu rah windu) juga pada Tilem Kasanga bukan sehari sebelum tilem (perwani).
Tradisi Nyepi tidak saja terkait dengan Tawur Kesanga, tetapi ada tradisi Nyepi Segara, Nyepi Abian yang sehari setelah Ngusaba Segara atau Ngusaba Abian.
Jadi Nyepi adalah upaya memulihkan alam, setelah upacara ngusaba/tawur. “Keputusan ini tidak dengan kajian mendalam dari para ahli wariga, dan juga para pakar dari universitas Hindu se Indonesia. Kajian ini penting agar wacana ini menjadi perbicangan dan perdebatan dari berbagai perspektif,” jelasnya.
Mengapa keputusan ini tidak memiliki urgensi, pada masalah umat di Bali maupun nusantara. Sebagai penadah upadesa, keputusan ini hadir tidak dalam konteks yang tepat.
Masalah Bali saat ini adalah kerusakan ekologis, sampai dengan tata kelola buruk. Yang jadi pembicaraan justru tidak menjawab atau memberikan bhisama/Dharma panuntun untuk solusi problem itu, tapi bicara hal yang tidak menjadi persoalan umat.
Ibaratnya “yang gatal justru tidak tergaruk, yang tidak gatal justru tergaruk-garuk”. Banyak problem keumatan di Bali dan Nusantara seharusnya menjadi prioritas pembicaraan para sulinggih seperti masalah kemiskinan, meningkatnya angka ulah pati di Bali, problem kerusakan ekologis yang berdampak pada banjir sampai pada soal sampah, tata ruang serta tata kelola buruk dan juga masalah-masalah krusial lainnya.
Oleh karena itu, Anak Agung Ari Dwipayana mengajak krama Bali dan umat Hindu Nusantara menyikapi dengan kritis wacana ini. Pemerintah baik pusat maupun Bali harus hati-hati dalam mengambil posisi.
Pemerintah harus mendengar berbagai pihak. Jangan sampai membuka ruang munculnya penentuan Nyepi yang berbeda harinya karena gegabah mengambil posisi.
Selain itu, Anak Agung Ari Dwipayana mengimbau agar para ahli wariga dan pakar ahli Jyotisa di kampus-kampus Hindu ikut memberikan pandangan terkait wacana ini.
PHDI yang menjadi wadah umat Hindu se Indonesia, juga perlu segera mengambil sikap agar wacana SKHN tidak memunculkan kebingungan dan perpecahan di umat Hindu.
“Jangan sampai kita terjebak pada perangkap upaya membangun politik monumental yang lebih berdasar pada kepentingan dan pandangan sepihak,” tegasnya.
PHDI Pusat Berpegang Teguh Pada Sastra dan Tradisi
Terkait adanya gagasan untuk mengubah waktu pelaksanaan Nyepi, Parisada hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menyatakan bahwa gagasan seperti itu sah-sah saja.
Namun untuk dapat terwujud, maka sebelumnya harus melalui kajian mendalam melibatkan para pakar wariga, para praktisi penyusun Kalender Bali bahkan sebaiknya seminar dan diseminasi terlebih dahulu.
Hal ini karena Nyepi adalah Hari Raya umat Hindu yang sangat penting dan sangat berpengaruh pada tata kehidupan masyarakat Hindu khususnya di Bali.
Sekretaris Umum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa menyatakan sesungguhnya perdebatan Nyepi itu sudah berlangsung sejak lama, salah satunya seperti yang tercatat pada majalah Jatayu tahun 1933.
Perdebatan terus berlangsung sampai tahun 1967, saat dirumuskan kesatuan tafsir perayaan Nyepi, yang memadukan isi lontar dan tradisi yang hidup pada masyarakat Bali.
“Rujukan sastra wariga itu banyak, tidak hanya Lontar Sundarigama. Ada rujukan lain yang harus dipertimbangkan mengapa Nyepi mengikuti Tawur Kesanga yang diadakan pada Tilem Kesanga. Salah satu tradisi masyarakat Bali adalah Tawur Agung di Bencingah Agung Pura Besakih yang dilaksanakan pada Tilem Kasanga.
Tradisi macaru pada masyarakat Bali juga dilaksanakan pada Tilem. Karena itu Tawur Kasanga ditentukan pada Tilem Kasanga dan Nyepi adalah besoknya pada pananggal 1 Sasih Kadasa.
Jadi para penglingsir kita pasti sudah melakukan pertimbangan yang matang dalam menentukan hari jatuhnya Nyepi, perpaduan antara sastra dengan tradisi yang sudah hidup di tengah-tengah Masyarakat.
Bukankah praktek agama memang sebaiknya seperti itu, sehingga masyarakat tidak tercerabut dari akar tradisinya?,” demikian dikatakan Budiasa.
Lebih lanjut Sekretaris Umum PHDI Pusat ini menyatakan bahwa di PHDI, keputusan hal-hal yang menyangkut kegamaan harus melalui proses kajian yang panjang, mulai dari kajian para pakar di Sabha Walaka, kemudian dilakukan seminar maupun diseminasi untuk memperoleh masukan pakar dan akademisi, dan bila sudah diyakini kebenarannya kemudian dibawa ke Sabha Pandita sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di PHDI untuk dijadikan Bhisama.
“Jadi tidak bisa grasa grusu. Ini menyangkut tata kehidupan beragama 5 juta umat Hindu di Indonesia, menyangkut tradisi yang sudah berjalan mapan dan hidup di tengah-tengah masyarakat, apalagi sudah diputuskan oleh para pendahulu. Tulah kita sebagai generasi penerus jika sembarangan menegasikan kebijaksanaan leluhur,” katanya.
Karena itu, PHDI Pusat Bersama PHDI Bali akan menempuh proses baku yang sudah ada di PHDI dengan prinsip kehati-hatian. Proses ini akan memakan waktu lama, apalagi mengubah yang sudah ada. PHDI sebagai majelis umat Hindu di Indonesia yang sudah berumur 66 tahun harus sangat hati-hati, dewasa dan bijak.
Budiasa juga menghimbau agar umat tetap tenang dan mempercayakan hal ini kepada para pakar yang mengerti wariga.
“Kita bersyukur punya banyak pakar wariga, biarkan beliau-beliau yang berembug. Kita juga punya banyak Perguruan Tinggi Hindu. Sebaik-baiknya hal adalah bila diserahkan pada ahlinya” demikian pungkasnya. (BP/OKA)










