BALI, Balipolitika.com – Sungguh tak bisa terpikirkan, Bali ternyata kini menjadi lokasi pembuatan video dewasa alias video syur.
Lokasinya di kawasan Pererenan, Badung, dan polisi sudah menggerebek pada Kamis, 4 Desember 2025 jam setengah tiga siang.
Polres Badung mengamankan 18 bule (WNA), atas dugaan tindak pidana pornografi serta pendistribusian atau transmisi konten melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
Kendati demikian 18 WNA tersebut masih pemeriksaan dan belum ada penahanan oleh Polres Badung. Kasus tersebut masih tahap penyelidikan, bahkan Polres Badung sudah mengantongi terduga pelaku yang menjadi dalang pembuatan video syur tersebut.
Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara menjelaskan jika pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan konten asusila sekelompok WNA di sebuah studio.
Informasi tersebut kemudian oleh Kapolres Badung, kemudian menyelidiki melalui Satreskrim dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas pada 4 Desember 2025 untuk mendalami aktivitas sejumlah WNA tersebut.
Tim gabungan yang Kasat Reskrim Polres Badung pimpin langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, petugas menemukan 18 WNA yang sedang berada di dalam studio, termasuk seorang perempuan asal Inggris yang bekerja sebagai artis sekaligus konten kreator.
“Hasil penyelidikan awal, studio tersebut dugaan kuat untuk memproduksi video asusila. Kami menemukan sejumlah kamera dan perlengkapan lain yang dugaan terpakai dalam proses perekaman,” ujarnya
Selain mengamankan para WNA tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, USB flashdisk, beberapa jenis kondom dari berbagai merek,
Adapula barang bukti lain yang teramankan dari sejumlah WNA tersebut yaitu, alat kontrasepsi dan alat bantu seks, botol pelumas, baju bertuliskan Schoolies Bonnie Blue, tali kalung warna pink, pil yang dugaan Viagra, PCR tube, satu unit mobil pikap berikut BPKB dan STNK.
“Seluruh barang bukti dan 18 WNA kemudian terbawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini masih kami periksa dan belum ada penahanan,” katanya.
Lanjut orang nomor satu di Polres Badung itu, dari 18 WNA empat orang terduga pelaku yang melakukan pembuatan video syur.
Pertama inisial T.E.B alias B.B., perempuan 26 tahun, WNA asal Inggris yang juga konten kreator.
J.J.T.W., laki-laki 28 tahun, WNA Australia, wiraswasta.
L.J.A., laki-laki 27 tahun, WNA Inggris.
M dan I.N.L., laki-laki 24 tahun, WNA Inggris.
Sementara 14 WNA lainnya adalah laki-laki berkewarganegaraan Australia yang ikut teramankan di studio saat penggerebekan statusnya masih saksi dalam penyelidikan tersebut.
Dari pemeriksaan awal 14 WNA tersebut, mengaku tidak mengenal empat terduga pelaku dan baru bertemu di lokasi pada hari kejadian.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, serta keterkaitan para saksi WNA lainnya dalam kegiatan di dalam studio tersebut. Jadi sabar dulu ini informasi awal,” ujarnya.
Lebih lanjut, jika kasus yang melibatkan WNA tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Badung.
“Penyidik juga masih memeriksa seluruh barang bukti digital yang disita, termasuk beberapa USB dan sandisk yang dugaan berisi rekaman kegiatan di studio tersebut. Jadi cukup dulu informasi awalnya. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan lagi,” imbuhnya. (BP/OKA)













