Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Bebas Bersyarat, I Nyoman Dhamantra Kembali ke Bali

HIDUP BARU: Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Hari Proklamasi Republik Indonesia ke-78 membawa berkah bagi mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra.

Menjalani ujian hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin sejak Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri membacakan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020, I Nyoman Dhamantra kini bisa menghirup udara bebas namun bersyarat alias bebas bersyarat terhitung sejak 18 Agustus 2023.

Bebas bersyarat dimaksud jelas Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri berarti I Nyoman Dhamantra dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni. 

Selain wajib lapor, I Nyoman Dhamantra juga akan menjalani penambahan satu tahun untuk masa percobaan sehingga ia harus menunjukkan sikap lebih baik selama 365 hari ke depan.

Tak sendiri, di tanggal yang sama mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing Jakarta 3 Yul Dirga, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso juga mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. 

Diketahui sejak Sabtu, 19 Agustus 2023, I Nyoman Dhamantra sudah berkumpul bersama keluarganya di Bali.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh salah seorang saudara kandung politisi senior tersebut. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!