JEMBRANA, Balipolitika.com- Dugaan pembukaan lahan secara ilegal mengguncang kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Sejumlah anggota DPRD Jembrana bersama perwakilan masyarakat setempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu, 17 Desember 2025. Rombongan menemukan kondisi hutan yang sangat memprihatinkan karena banyak pohon besar telah hilang dan menyisakan hamparan tanah terbuka.
“Ini jelas salah satu bekas jalur buldoser yang digunakan untuk melakukan pembabatan hutan secara masif di wilayah ini,” ujar perwakilan masyarakat Gilimanuk, I Gede Bangun Nusantara, saat memberikan penjelasan di titik temuan, Rabu (17/12/2025) kemarin.
Hamparan tanah yang telah tertata rapi tersebut menunjukkan bekas aktivitas alat berat yang sangat jelas meskipun mulai ditumbuhi rumput. Lokasi pembabatan liar ini berada pada posisi yang sangat strategis karena hanya berjarak 100 meter dari Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk. Masyarakat menduga praktik pembersihan lahan ini telah berlangsung sejak akhir tahun lalu hingga pertengahan tahun 2025.
“Data dari satelit Google Maps menunjukkan luas hutan yang hilang ini tidak bisa bohong kecuali ada pihak yang merekayasa kembali,” kata I Gede Bangun Nusantara, sambil menunjuk area perbatasan hutan yang masih tersisa sedikit pohon.
Informasi yang berkembang di tengah warga menyebutkan ada lima hingga enam investor besar yang diduga mulai menguasai kawasan hutan. Luas pengelolaan lahan oleh pihak swasta tersebut diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan hektare per satu nama investor. Masyarakat Gilimanuk menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk investasi yang berisiko merusak fungsi hutan sebagai paru-paru Pulau Bali.
“Nanti orang akan bertanya kenapa investor boleh masuk mengelola lahan sementara masyarakat kecil hanya disuruh menjaga hutan saja,” tegas I Gede Bangun Nusantara, menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan oleh warga sekitar kawasan lindung.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Ketut Suastika, mengaku sangat prihatin melihat kerusakan ekosistem hutan yang terpampang nyata di depan mata. Ia menilai kerusakan hutan terjadi cukup luas mulai dari bagian selatan hingga masuk jauh ke bagian tengah kawasan. Pihak legislatif hingga kini belum mengetahui secara pasti rencana pembangunan yang akan dilakukan oleh para investor misterius tersebut.
“Kami melihat banyak luasan hutan yang sudah hilang tetapi aktivitas pembangunannya sudah berjalan tanpa ada sosialisasi yang jelas,” terang Ketut Suastika, menyoroti aktivitas ilegal yang mulai merambah ke zona inti hutan Bali.
Pembabatan hutan di wilayah Gilimanuk ini terjadi di tengah ancaman cuaca ekstrem yang semakin menghantui masyarakat pesisir Jembrana. Kerusakan hutan penyangga berpotensi meningkatkan suhu udara secara drastis serta memicu bencana kekeringan, banjir, maupun tanah longsor. Anggota DPRD Jembrana mendorong pembentukan tim terpadu untuk segera mengaudit perizinan dan melakukan komunikasi dengan pihak pengembang lahan.
“Jangan semuanya berlindung di balik sistem perizinan OSS karena masyarakat Jembrana yang akan merasakan dampak langsung jika terjadi banjir,” ujar Ketut Suastika, menanggapi dalih perizinan pusat yang sering digunakan oleh para pengusaha.
Anggota Komisi I DPRD Jembrana, I Kade Joni Asmara Putra, menegaskan bahwa lembaga legislatif kabupaten memiliki tanggung jawab moral kepada warga. Meskipun kewenangan hutan berada di bawah Pemerintah Provinsi Bali, dampak ekologi dari kerusakan hutan tersebut tetap menjadi beban daerah. Hutan yang gundul akan menyebabkan aliran air hujan menjadi tidak terkendali dan mengancam keselamatan pemukiman penduduk di bawahnya.
“Ini merupakan langkah awal kami agar praktik pembabatan hutan di Bali Barat tidak terus berlanjut demi keselamatan lingkungan kita,” pungkas I Kade Joni Asmara Putra, menutup sesi peninjauan lapangan yang dilakukan secara mendadak tersebut. (BP/CHA).













