Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

ARTIKEL

Waspada Dextro, Si Kuning Pemancing Halusinasi 

Oleh: Ni Luh Kasih Ariani, S.F.,Apt.,M.Si.

TERLARANG: Konsumsi dextro sering disalahgunakan untuk “fly” oleh beberapa remajakarena pada dosis berlebih dapat memberikan efek euphoria, rasa tenang, dan halusinasi penglihatan serta pendengaran.

 

BATUK, tenggorokan gatal kadang sangat mengganggu. Apalagi jika kambuh di saat yang tidak tepat, akan menimbulkan rasa tidak nyaman. Untuk itu, berbagai jenis obat batuk ditawarkan di pasaran. Mulai dari yang ringan sampai antibiotik yang “high level”.

Bentuk sediaannya pun beragam seperti tablet, sirup, permen pelega tenggorokan, dan sejenisnya. Dengan banyaknya pilihan yang ada, konsumen bisa memilih jenis obat yang dirasa cocok untuk swamedikasi, tentunya setelah berkonsultasi sebelumnya dengan pharmacist yang melayani pembelian obat tersebut.

Salah satu obat yang cukup mencuri perhatian dan sering menjadi pilihan adalah pil kuning atau DMP. DMP atau Dekstrometorfanfamiliar juga dengan sebutan dextro. Ciri khas tablet berwarna kuning dengan cetakan logo “DMP”.

Sejatinya merupakan obat bebas terbatas golongan antitusif yang manfaatnya untuk menekan batuk akibat iritasi ringan pada tenggorokan dan saluran nafas bronkial terutama pada kasus batuk kering.

Pada orang yang sedang menderita batuk, dextro menekan saraf yang menstimulasi batuk. Karena itulah dalam waktu kurang dari satu jam, batuk yang diderita dapat reda. Tentu saja hal ini terjadi jika konsumsi Dextro dilakukan pada saat yang tepat dan dosis yang tepat pula.

Realitanya, konsumsi dextro sering disalahgunakan untuk “fly” oleh beberapa remajakarena pada dosis berlebih dapat memberikan efek euphoria, rasa tenang, dan halusinasi penglihatan serta pendengaran.

Apa yang harus diwaspadai dari pemakaian Dextro yang tidak sesuai aturan?Secara umum, pemakaian obat yang tidak sesuai aturan, dapat membahayakan kesehatan.

Apalagi hal ini terkait dengan masalah toleransi, adiksi atau ketagihan yang selanjutnya bisa berkembang menjadi ketergantungan obat (drugdependence, red). Jika sudah sampai pada level intoksikasi atau overdosis dekstrometorfan dapat menyebabkan hipereksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, hipertensi, serta dapat menyebabkan depresi sistem pernapasan. Jika digunakan bersama dengan alkohol, efeknya bisa menjadi lebih berbahaya, yaitu menyebabkan kematian (BPOM, 2012).

Dengan maraknya penyalahgunaan Dekstrometorfan di kalangan anak muda, maka pada tahun 2013 diterbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga peredaran obat Dekstrometorfan sediaan tunggal dihentikan baik tablet maupun sirup.

Untuk saat ini, obat batuk dan flu yang beredar dengan komposisi Dekstrometorfan dikombinasi dengan obat lain masih dapat beredar karena risiko untuk disalahgunakan sangat kecil. Namun, karena masih juga terjadi kasus penyalahgunaan DMP ini, akhirnya regulasi BPOM tentang DMP diperbarui lagi pada tahun 2018 lalu.

Dalam Peraturan BPOM RI No. 28 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Dextro secara resmi masuk dalam golongan OOT (Obat-Obat Tertentu) bersama lima obat lainnya yang sudah masuk dalam kategori tersebut yaitu Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, dan Haloperidol.

Pembatasan terhadap peredaran dextro diharapkan akan mempermudah pengawasan dan dapat mereduksi penyalahgunaan obat tersebut di masyarakat. (*/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!