Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kasus Sukahet Bergulir, Ketua PHDI Diperiksa Polda Bali

POLISI PROSES NARASI USIR DARI BALI:  Nyoman Kenak, didampingi dua kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora, SH dan Made Dewantara Endrawan, SH- memenuhi panggilan Polda Bali untuk memberi keterangan sehubungan laporan masyarakat tertanggal 22 Juni 2022 terhadap terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha, SH alias Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pelaporan I Dewa Gede Ngurah Swastha terkait dugaan penghasutan terus bergulir.

Pada Jumat, 29 Juli 2022, Ketua PHDI Provinsi Bali Nyoman Kenak dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali untuk dimintai keterangan.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Kenak menuturkan bahwa petugas mempertanyakan tentang video viral Dewa Swastha pada 5 Juni 2022 yang dikutip beberapa media.

Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, SH mengapresiasi positif atensi cepat Polda Bali yang mengusut laporan masyarakat terkait adanya dugaan pidana dalam orasi di Pura Ulun Danu Batur, 5 Juni 2022 lalu.

Adapun video lengkap dengan narasi I Dewa Gede Ngurah Swastha yang viral di media sosial menampilkan sosok I Dewa Gede Ngurah Swastha, SH alias Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet.

Nyoman Kenak, didampingi dua kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora, SH dan Made Dewantara Endrawan, SH- memenuhi panggilan Polda Bali untuk memberi keterangan sehubungan laporan masyarakat tertanggal 22 Juni 2022 terhadap terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha, SH alias Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet.

Seperti kepada Saksi-saksi yang lain, saksi Nyoman Kenak juga ditanya tentang video viral Dewa Swastha pada 5 Juni 2022 yang dikutip beberapa media berisi pernyataan berikut ini.

‘’Saya setuju, dengan dana demarkasi ini, kita identifikasi, mana orang-orang yang penganut sampradaya asing, mana yang ajeg Hindu dresta Bali, harus colek pamorin, begitu dia atau mereka ke pura, tanya, tegas, apakah akan kembali ke dresta Bali, ataukah tetap sampradaya asing, karena kalau mereka kembali; inggih tityang matur sisip, ngaturang Guru Piduka, Upasaksi. Karena tujuan kita, bukan membenci, tapi menyadarkan dan membina, tapi kalau tidak bisa disadarkan dan dibina, keluar dari Bali…..dst’’.

Kepada penyelidik, Kenak menjelaskan ia mengetahui video narasi Dewa Swastha melalui group WA yang sudah viral, sekitar sehari setelah 5 Juni 2022.

Selanjutnya beredar informasi tentang dugaan adanya akun facebook ‘’Bramastra Bali’’ yang berisi ancaman ‘’menjerat leher’’ orang yang ‘’memedek’’ (sembahyang) ke pura bilamana yang bersangkutan diduga sebagai penganut sampradaya asing.

Narasi Dewa Swastha tersebut diduga mengandung unsur penghasutan, fitnah, kebencian, dan dugaannya pula sudah ada yang terhasut oleh orasi Sukahet tersebut.

Di antaranya adalah status akun Facebook ‘’Brahmastra Bali’’ yang berbunyi sebagai berikut.

“Tolong kontrol anggotanya Manggala Upacara. Yen nu bengkung nu masi macelep ke pura..Siap2 gen pas mare mesila bise baong kar mebangsot…’’. Jika diterjemahkan narasi tersebut berbunyi sebagai berikit. “Tolong kontrol anggotanya Manggala Upacara. Kalau masih bandel, masih juga masuk ke pura…siap2 saja saat duduk bersila bisa lehernya akan dijerat…”

Kenak juga menerangkan, bahwa tidak pernah ada keputusan untuk melakukan tindakan-tindakan identifikasi atau colek pamorin serta perintah untuk ‘’pergi dari Bali’’ terhadap penganut sampradaya asing Hare Krishna/ISKCON dan Sai Baba yang tidak bisa dibina dan disadarkan.

Yang ada adalah Surat Keputusan Bersama PHDI-MDA tanggal 16 Desember 2020 yang ditandatangani juga oleh I Dewa Gede Ngurah Swastha, SH/Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, berisi pembatasan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali, seperti pelarangan pengembanan di pura dan wewidangannya, fasilitas milik desa adat dan wewidangannya, fasilitas umum seperti pantai, lapangan, jalan umum, dan dibatasi di pashraman milik penganut sampradaya non-dresta Bali tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Kenak menegaskan, SKB PHDI-MDA 16 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Prof. Gusti Ngurah Sudiana (Ketua PHDI) dan Pengelingsir Agung Sukahet (Ketua MDA Bali), sampai sekarang masih berlaku dan diemban oleh jajaran pengurus PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota serta MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Jadi, tidak pernah ada deklarasi untuk mengidentifikasi atau colek pamor serta meminta meninggalkan Bali untuk penganut sampradaya, baik oleh PHDI, FKUB maupun MDA se-Bali, seperti terbukti dari adanya keberatan ketua-ketua FKUB Kabupaten/Kota se-Bali terhadap dibawa-bawanya lembaga FKUB dalam tindakan Dewa Gede Ngurah Swastha sebagai Dharma Kerta PHDI MLB (Mahasabha Luar Biasa).

Diketahui Dewa Swastha sendiri, setelah adanya keberatan FKUB se-Bali, pada 17 Juni 2022 bertempat di Puri Gede Karangasem menegaskan bahwa dirinya bicara tidak dalam kapasitas FKUB maupun MDA, tetapi semata-mata sebagai Dharma Kertha PHDI MLB.

‘’Penegasan Ida Sukahet di Puri Gede Karangasem itu telah meredam kegaduhan di media sosial, yang sebelumnya dikesankan bahwa PHDI dengan MDA dan FKUB tidak sejalan. Tapi, nyatanya tidak pernah ada masalah, karena pernyataan dan tindakan Dewa Gede Ngurah Swastha sebagai Dharma Kertha PHDI MLB adalah tindakan pribadi, bukan atas nama FKUB maupun MDA. Itu sudah klir, dan kami berterima kasih kepada pemucuk MDA dan FKUB yang telah mengklirkan situasi. Sekarang, kita serahkan sepenuhnya ke Polda Bali yang telah memberi atensi cepat atas laporan umat Hindu terkait narasi 5 Juni 2022 di Pura Ulun Danu Batur,’’ imbuh Made Dewantara Endrawan,SH, mewakili kliennya.

Sebelum Nyoman Kenak, sudah diperiksa Ketua PHDI Bangli, Drs. Nyoman Sukra, dan dua pelapor, yakni Made Bandem Dananjaya, SH, MH dan Dr. I Ketut Widia, SH, MH.

Pemeriksaan sejumlah saksi ini tergolong cepat dan disambut baik oleh kuasa hukum dan berharap semua pihak berhati-hati melontarkan ujaran di media sosial. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!