Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Jelang Lebaran, WP Tetap Bisa Laporkan SPT Tahunan secara ONLINE

Jelang Lebaran, WP Tetap Bisa Laporkan SPT Tahunan secara ONLINE

 

DENPASAR.Balipolitika.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan terkait pelayanan pajak selama masa cuti bersama libur lebaran tahun 2022. Aturan ini dikeluarkan menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Bali Ida Ernawati menyampaikan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT Tahunan PPh Badan) adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi untuk wajib pajak (WP) yang periode tahun buku Januari sampai dengan Desember maka batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022.

”Untuk layanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diberi batas waktu hingga 28 April 2022,” ujar Ida.

Meskipun begitu, WP tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online). Media yang dapat dimanfaatkan antara lain melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP yang dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/id/index-pjap . (lit/bp)

#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju

 

Narahubung media:
Ida Ernawati
Kepala Bidang Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali
Jalan Kapten Tantular Nomor 4 Renon Denpasar
Telp. (0361) 263894 ext.102 atau 241555
email: [email protected]

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!