Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Belum Booster, Syarat Mudik Wajib Tes Antigen-PCR

SYARAT MUTLAK: Tak hanya berlaku bagi anak usia 6-17 tahun, testing Covid-19 juga diharuskan bagi pemudik yang belum vaksin 3 kali. Wiku merinci pemudik yang baru divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1×24 jam atau PCR yang diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.

 

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Anak usia 6-17 tahun wajib melakukan testing Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis melalui laman Covid19.go.id, Selasa (14/4/2022). Anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib testing Covid-19. Namun, orang tua atau pendamping anak selama perjalanan wajib mengikuti persyaratan perjalanan domestik mengingat si anak belum menjadi sasaran vaksinasi.

Tak hanya berlaku bagi anak usia 6-17 tahun, testing Covid-19 juga diharuskan bagi pemudik yang belum vaksin 3 kali. Wiku merinci pemudik yang baru divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1×24 jam atau PCR yang diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya.

Wiku melanjutkan, bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi dengan alasan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan bahwa masyarakat dibolehkan pulang kampung (mudik) pada liburan Lebaran tahun ini.  Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H dalam situasi pandemi Covid-19. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran No. SE 08 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.  (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!