Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Saat Ditangkap Bendesa Ketut Riana Kenakan Busana Adat

Kejati Bali Amankan Barang Bukti Rp100.000.000

NECIS: Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana mengenakan busana adat madya saat terjaring OTT Kejati Bali, Kamis, 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 Wita.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana mengenakan busana adat madya saat terjaring Operasi Tangkap Tangan alias OTT di Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekitar pukul 14.30 Wita. 

Ketut Riana yang bergaya rambut tergerai panjang mengenakan destar atau udeng berupa ikat kepala khas Bali berwarna coklat muda, berbaju putih lengan panjang, lengkap dengan saput dan kamen. 

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. dalam jumpa pers di Lobi Kejati Bali, Jalan Kapten Tantular No. 5, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024 sore mengatakan dari tangan Ketut Riana diamankan barang bukti senilai Rp100.000.000 yang diterimanya dari seorang pengusaha berinisial AN. 

Ketut Sumedana yang kini juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana ditangkap bersama 3 orang lainnya. 

“Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan 2 orang atas nama KR (Ketut Riana, red) dengan jabatan bendesa adat dan AN selaku pengusaha. Adapun kronologis perkara ini adalah bahwa Saudara KR selaku bendesa adat telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh Saudara AN dengan pemilik tanah yang ada di Desa Berawa,” ucap Ketut Sumedana. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!