Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kejati Bali Sita Fortuner dan 2 HP OTT Bendesa Berawa

BB Rp100 Juta Disamarkan Bundelan Kresek

OPERASI TANGKAP TANGAN: Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana saat dimintai keterangan di salah satu ruangan Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis, 2 Mei 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana tak bisa mengelak saat terjaring Operasi Tangkap Tangan alias OTT di Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekitar pukul 14.40 Wita.

Dari permintaan uang sejumlah Rp10.000.000.000 atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah di Desa Adat Berawa, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. menjelaskan Ketut Riana diamankan bersama barang bukti uang pecahan Rp100 ribuan senilai Rp100.000.000 saat OTT berlangsung.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Sebelumnya, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana juga telah menikmati uang dari AN senilai Rp50.000.000 yang konon masuk ke kas Desa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kajati Bali Ketut Sumedana menyebut pihaknya melakukan OTT lantaran oknum Bendesa Adat Berawa Ketut Riana melakukan pemerasan investasi.

“Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik mafia investasi dan mafia tanah, pada Kamis, 2 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN seorang pengusaha, serta orang lainnya yang  bersama pelaku di Resto Casa Eatry Jalan Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali. Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung,” demikian rilis resmi pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang dirilis, Kamis, 2 Mei 2024 melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Jelasnya barang bukti uang pecahan Rp100 ribuan senilai Rp100.000.000 saat OTT berlangsung disamarkan di bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp100.000.000. 

Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali juga mengamankan kendaraan Toyota Fortuner dan barang bukti elektronik berupa 2 buah handphone yang masih diverifikasi.

“Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku dimaksudkan untuk menjaga iklim investasi baik investor di luar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat serta untuk menjaga nama baik Bali di mata investor luar negeri termasuk menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi, dan lain-lain,” tandas Putu Agus Eka Sabana dalam rilis resmi yang dibagikan. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!