BALI BUKA DIRI: Ubud senja hari jepretan netizen bernama Dewa Anom
DENPASAR, BaliPolitika.Com- Wisatawan dari 19 negara diperbolehkan masuk ke Bali terhitung sejak Kamis, 14 Oktober 2021. Negara dimaksud adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. Dengan catatan masing-masing wisman wajib ditanggung asuransi kesehatan senilai USD 100.000 atau setara Rp 1,5 miliar rupiah.
Saat tiba di Bali dan hasil tes menunjukkan hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisman akan dibawa ke RS yang ditentukan oleh Pemprov Bali untuk diisolasi. Bila hasil negatif, wisman akan dibawa ke hotel yang ditentukan Pemprov Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.
Selama karantina, wisman hanya boleh beraktivitas di hotel. Hari ke-4, wisman di-swab PCR. Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisman akan dibawa ke RS yang ditentukan Pemprov Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila negatif, wisman bisa pindah hotel dan berwisata.
Pemprov Bali menetapkan 35 hotel bersertifikat CHSE untuk karantina dan penginapan. Selama di Bali, wisman wajib taat prokes dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin.
Mengacu rilis resmi yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali, Kamis (14/10/2021) diketahui biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di RS, dan karantina di hotel menjadi tanggung jawab wisman. Wisman juga berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang ditentukan oleh hotel dengan persyaratan standar CHSE. (bp)