Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Toko Mainan, Pakaian, Gadget, Dealer, Tambal Ban Tutup Total

LOCKDOWN TOTAL: Kecuali warung kebutuhan pokok, seluruh usaha di Provinsi Bali mulai 11 Juli 2021 harus tutup total.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Hanya warung makanan dan kebutuhan pokok yang boleh beroperasi secara terbatas mulai Minggu, 11 Juli 2021 di Provinsi Bali. Hal ini sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. Informasi yang dihimpun, hal ini merupakan poin-poin hasil rapat Forkopimda Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Jayasabha pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Dalam rapat khusus tersebut terungkap bahwa terkait pembatasan, mobilitas masyarakat dinilai tidak ada perubahan yang signifikan. Walaupun dilaksanakan penyekatan di jalan-jalan, mobilitas warga masih tinggi. Oleh sebab itu, Forkopimda memutuskan untuk menutup seluruh sektor non esensial (dipertegas, tidak hanya 100 % Work From Home). Ini artinya bahwa toko-toko, sektor usaha yang tidak bergerak di bidang esensial ditutup seluruhnya. Contohnya toko mainan, toko pakaian, gadget, dealer motor, tambal ban, dan sejenisnya ditutup seluruhnya. Yang boleh buka, hanya untuk melayani kebutuhan sehari-hari contohnya toko makanan, warung makan, dan lain-lain. Hal ini akan dituangkan kembali dalam Surat Edaran, yang akan dikeluarkan Sabtu, (10/7/2021) dan diberlakukan mulai besok (hari ini, red). Belum diketahui apakah dagang canang dan kebutuhan spiritual upacara keagamaan juga dilarang berjualan atau tidak. 

Poin penting kedua yang dibahas adalah pengawasan lebih ketat di pintu-pintu masuk Pulau Bali, khususnya Pelabuhan Gilimanuk. Diungkapkan juga klarifikasi dari Sekda Provinsi Dewa Made Indra bahwa terkait pemadaman lampu yang dimatikan adalah lampu-lampu yang berpotensi menimbulkan kerumunan contohnya lampu taman kota dengan pertimbangan untuk menghindari gangguan Kamtibmas.

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. memberikan arahan agar masing-masing desa, kecamatan, dinas-dinas baik kabupaten maupun provinsi menyiapkan tempat karantina untuk meminimalisir isolasi mandiri. Terkait hal tersebut di atas para dandim diinstruksikan merencanakan dan melaksanakan patroli gabungan (TNI, Polri, dan Satpol PP) mulai 11 Juli 2021 ke sektor-sektor usaha tersebut dan memastikan sektor usaha non esensial tutup seluruhnya. 

Dandim Jembrana dan Karangasem diinstruksikan memastikan pemeriksaan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk dan Padang Bai dilaksanakan sesuai ketentuan. Memastikan ada personel dari Kodim yang melaksanakan perkuatan di pelabuhan tersebut 1 x 24 jam selama PPKM Darurat. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!