DENPASAR, Balipolitika.com- Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali menggelar aksi penolakan terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di depan Monumen Bajra Sandhi Denpasar, Rabu, 6 Agustus 2025.
I Wayan Sathya Tirtayasa menuturkan bahwa aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes kepada pemerintah karena melakukan pembahasan RKUHAP.
Frontier Bali pembahasan RKUHAP ini penuh intrik lantaran banyak pasal bermasalah sekaligus mengacam kebebasan rakyat alias berpeluang mencedari nilai-nilai demokrasi.
“Banyak pasal-pasal karet dalam RKUHAP ini,” ucapnya.
Beber Tirtayasa kebijakan tersebut memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menangkap, membungkam, dan melakukan intidimasi kepada rakyat.
Termasuk akan leluasa melakukan penyadapan tanpa ada surat izin dari pihak pengadilan, seperti halnya pada Pasal 112 ayat 2 dan 124 ayat 3 yang mengakomodir hal tersebut dalam RKUHAP.
Selain itu, terdapat Pasal 90 ayat 2 yang memberikan kewenangan absolut kepada pihak penyidik untuk melakukan penangkapan lebih dari satu hari.
Tentunya hal ini berpeluang menyebabkan banyak korban salah tangkap.
“Hal ini berpotensi digunakan sebagai alat pembungkam bagi rakyat yang kritis terhadap kebijakan penguasa,” tungkasnya.
Yang paling parah menurutnya terletak pada Pasal 7 ayat 5, Pasal 87 ayat 4, dan Pasal 92 ayat 4 RKUHAP yang memberikan kewenangan kepada pihak aparat terutama TNI untuk melakukan intidimasi hingga penangkapan kepada rakyat, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan tupoksi TNI dan melanggar asas peradilan sipil.
“Pasal tersebut menjadi tumpang tindih antara peradilan sipil dan militer di mana militer diberikan kewenangan untuk menyidik rakyat sipil,” urainya.
Tirtayasa was-was jika kebijakan ini tetap disahkan, maka pemerintah secara terang-terangan melanggar konstitusi negara, yakni Undang-undang dasar (UUD) Pasal 28 dan UU No.9 Tahun 1998 tentang kebebasan untuk berpendapat.
“DPR RI sudah melanggar konstitusi jika kebijakan ini tetap disahkan,” tambahnya.
Sekjen Frontier Bali, Anak Agung Gede Surya Sentana sangat menyayangkan sikap DPR RI yang telah membahas kebijakan secara tergesa-gesa tanpa melibatkan partisipasi publik secara terbuka, hingga menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Pembahasannya terlalu tergesa-gesa tanpa melibatkan partisipasi publik yang jelas” ucapnya.
Aksi teatrikal sebagai bentuk sindiran kepada para penguasa lantaran membungkam suara rakyat yang lantang menyuarakan aspirasi juga ditampilkan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali. (bp/ken)













