DENPASAR, Balipolitika.com- Bagas Prasetyo (23 tahun) dan Hendi Indra Dwi Wardana (22 tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Benoa.
Keduannya terbukti melakukan pencurian di tempat mereka bekerja, yakni PT Perintis Jaya Internasional, Jalan Ikan Tuna Raya Barat, kawasan Pelabuhan Benoa, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan pada Senin, 27 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita.
Keduanya kedapatan membawa tiga kantong cumi-cumi jenis loligo seberat 11 kilogram oleh satpam yang bertugas di pintu keluar.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi merinci 11 kilogram cumi-cumi yang ditaksir seharga Rp2.750.000 dengan mudah dicuri kedua pelaku karena mereka bekerja di bagian cold storage.
Aksi keduanya diketahui saat diperiksa oleh I Wayan Sugianto (44 tahun) di pintu keluar.
Ditemukan tiga kantong ikan cumi seberat 11 kilogram di dalam jok sepeda motor PCX milik Bagas Prasetio.
Selanjutnya pihak perusahaan melaporkan peristiwa pencurian terebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.
Kepada petugas kepolisian, kedua pelaku mengaku aksi pencurian tersebut adalah yang ketujuh kalinya.
Dari kedua pelaku diamankan 11 kilogram cumi-cumi, dua stel jaket cold storage, dan satu unit sepeda motor Honda PCX DK 6636 GBP. (bp/sat/ken)