PADANGSIDIMPUAN, Balipolitika.com– Kepolisian Resor Padangsidimpuan menetapkan Aiptu R sebagai tersangka utama dalam skandal penggelapan dana miliaran rupiah. Mantan Kepala Seksi Keuangan tersebut diduga kuat menipu puluhan rekan sejawat melalui modus pengagunan surat keputusan jabatan. Aksi lancung ini menyebabkan kerugian material yang sangat masif bagi stabilitas ekonomi internal institusi kepolisian setempat.
“Total kerugian seluruh personel berdasarkan fakta penyidikan mencapai angka fantastis yaitu senilai sepuluh miliar dua ratus empat juta rupiah,” kata AKBP Wira Prayatna, dilansir dari berbagai sumber.
Tersangka diduga mulai menjalankan praktik curang ini secara sistematis sejak tahun 2021 hingga awal 2025. Ia mendatangi langsung para korban untuk membujuk mereka agar meminjamkan dokumen negara berupa SK keanggotaan. Pelaku memberikan iming-iming imbalan uang tunai sebesar tiga puluh juta rupiah agar para anggota setuju.
“Modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan pimpinan pada dokumen serta tidak menjalankan prosedur pengajuan pinjaman sesuai mekanisme internal,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan.
Sebanyak tiga puluh empat personel kini harus menanggung beban potongan gaji yang sangat mencekik setiap bulan. Para korban rata-rata hanya menerima sisa upah bulanan sebesar tiga ratus ribu hingga tujuh ratus ribu rupiah. Kondisi tersebut memaksa para istri anggota polisi bekerja serabutan menjadi buruh cuci demi menyambung hidup.
“Saat ini saya hanya menerima sisa gaji suami sebesar tujuh ratus ribu rupiah sehingga ekonomi keluarga kami benar-benar terpuruk,” keluh Mariana Malau.
Polisi menemukan fakta bahwa tersangka menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membangun pabrik arang briket pribadi. Penyidik telah menyita berbagai mesin industri besar serta puluhan berkas pengajuan kredit ilegal sebagai barang bukti. Aiptu R kini harus menghadapi proses hukum pidana sekaligus sanksi administratif berat dari kesatuan asal.
“Kami telah menyita mesin pengayak serta oven berkapasitas delapan ton yang dibeli tersangka menggunakan uang hasil penipuan tersebut,” jelas Wira Prayatna.
Sidang kode etik profesi Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada tersangka yang tidak amanah. Pelaku juga terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun sesuai dengan pasal penipuan dan penggelapan dana. Institusi Polri berjanji akan menuntaskan kasus ini agar para korban segera mendapatkan keadilan hukum yang layak.
“Aiptu R sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah mencoreng citra baik kepolisian,” tegas sang Kapolres.
Keluarga korban kini sangat berharap agar potongan otomatis pada rekening gaji suami mereka dapat segera dihentikan. Mereka memohon kepada pihak perbankan dan pimpinan Polri untuk memberikan solusi finansial atas pinjaman fiktif tersebut. Pemulihan ekonomi keluarga menjadi prioritas utama bagi puluhan istri polisi yang kini hidup dalam garis kemiskinan.
“Saya terpaksa bekerja sebagai buruh cuci gosok pakaian agar dapur tetap mengepul dan anak-anak tetap bisa menempuh pendidikan sekolah,” ucap Norma Siahaan salah satu istri polisi yang menjadi korban .
Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan kredit tanpa prosedur yang benar. Skandal besar ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri agar lebih waspada terhadap praktik manipulasi dokumen. Kepercayaan antaranggota di lingkungan Polres Padangsidimpuan kini sedang diuji akibat perbuatan tercela oknum bendahara keuangan tersebut.
“Tersangka telah melancarkan aksinya cukup lama dengan cara memalsukan sejumlah dokumen penting termasuk tanda tangan resmi milik Kapolres Padangsidimpuan,” pungkas Wira Prayatna. (BP/CHA).













