TEGASKAN: (Tengah) A A Ngurah Eka Wijaya dari Puri Jambe Suci. (Sumber: Ist)
DENPASAR, Balipolitika.com – Pasca polemik sengketa lahan yang terjadi di Gang Dara, Sesetan, antara A A Ngurah Oka, salah satu Ahli Waris Jero Kepisah dengan A A Ngurah Eka Wijaya, salah satu Ahli Waris Puri Jambe Suci, pihak Puri Jambe Suci menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hak waris mereka, dikutip Senin, 14 Juli 2025.
Hal tersebut diungkapkan Eka Wijaya saat peristiwa pertemuan panas antara kedua belah pihak di obyek sengketa, pada Sabtu, 12 Juli 2025 kemarin, mengatakan bahwa pembongkaran pagar dilakukan di lahan yang merupakan bagian dari warisan keluarga Puri Jambe Suci, tidak merujuk pada apa yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Kita ada surat-surat (terkait warisan tanah, red),” ungkapnya.
Sebaliknya, Eka Wijaya justru menuding pihak Jero Kepisah tidak mengantongi bukti-bukti kepemilikan atas lahan yang ditanami pohon-pohon pisang tersebut.
“Justru pagar saya yang dirusak oleh mereka,” cetusnya.
Ia mengaku sangat menyayangkan adanya sejumlah narasi di pemberitaan yang menyudutkan pihaknya, dianggap sengaja dibentuk oleh sejumlah pihak untuk menggiring opini masyarakat, juga menegaskan pihaknya tidak pernah melibatkan ormas (Organisasi Masyarakat) dalam sengketa yang terjadi.
“Biarkan masyarakat yang menilai. Lambat laun, siapa yang benar akan terungkap. Semua tudingan yang diarahkan (ke Puri Jambe Suci, red) itu salah,” tutupnya. (bp/gk)













