DENPASAR, Balipolitika.com- Ditetapkan sebagai tersangka per 10 Desember 2025, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. melakukan pembelaan diri.
Penetapan status tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dalam dugaan pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, I Made Daging melalui kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office menyampaikan tanggapan resmi, Selasa, 13 Januari 2026.
Koordinator Tim Advokat I Made Daging, Gede Pasek Suardika menyampaikan 8 poin merespons penetapan tersangka dimaksud.
Pertama, I Made Daging siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) mana pun sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi, dan profesional serta senantiasa akan berjuang mencari keadilan yang seadil-adilnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika dilihat ada upaya kriminalisasi dan jauh dari prinsip mendasar dari penegakan hukum sesuai dengan prinsip tegaknya hak asasi manusia.
Kedua, setelah mencermati perkara yang dimaksudkan dalam penetapan tersangka dan melewati dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), I Made Daging berketetapan hati untuk menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Denpasar.
“Saat ini telah teregister secara resmi dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 5 Januari 2026 lalu. Mari kita hormati mekanisme ini untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut,” jelas GPS- sapaan akrab Gede Pasek Suardika.
Ketiga, GPS mengungkapkan alasan mendasar dari pengajuan praperadilan tersebut karena status tersangka itu didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Pasal 421 KUHP lama menyatakan seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Perlu diketahui pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi di dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan Pasal 421 KUHP lama tersebut juga sejatinya telah mati suri sejak berlakunya UU RI No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memasukkan permasalahan itu menjadi ranah PTUN dan jika pidana dimasukkan ke Pasal 23 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas GPS.
Dengan telah diserapnya makna Pasal 421 KUHP lama itu ke dalam kedua UU tersebut, sehingga dalam KUHP yang baru sudah tidak ada lagi.
“Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan dengan nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut GPS menjabarkan ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah),” urainya.
Berdasarkan pemeriksaan dalam BAP di penyidik kepolisian diketahui yang dipermasalahkan adalah adanya surat yang dikeluarkan I Made Daging sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yaitu surat nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal laporan akhir penanganan kasus yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
“Laporan tersebut merupakan tindakan yang menjalankan kewajiban sebagai bawahan memberikan laporan kepada atasan sesuai dengan Surat Nomor: MP.02.01/0631-51/III/2020 sifat sangat segera perihal penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus Pura Dalem Balangan tertanggal 13 Maret 2020 dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rubijaya, SP. MSC yang di dalam suratnya berisi rujukan kesimpulan dari Ombudsman bagian dari pembinaan dan pengawasan atasan dan akan dilaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” ungkap GPS.
Perlu diketahui surat yang dikeluarkan dan dimasalahkan tersebut jika dinilai sebagai bukti perbuatan pidana, maka sudah melebihi batas kadaluwarsa untuk saat ini.
Bahkan pada 24 Januari 2022, posisi I Made Daging telah berpindah tugas alias tidak lagi menjadi Kepala Pertanahan Kabupaten Badung karena dipindahtugaskan ke Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah di Kementerian ATR/BPN Pusat.
“Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP menyebutkan kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila (a) setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau hanya denda paling banyak kategori III. Dengan ketentuan ini dan melihat waktu yang dimasalahkan penyidik dalam perkara ini, maka pengenaan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 ini harus digugurkan demi hukum,” tandas GPS.
Kelima, selain sudah daluwarsa, pengenaan Pasal 83 UU RI Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan secara substansial memerlukan obyek arsip yang jelas dan menjadi sumber masalah serta pelakunya harus terlibat secara langsung dengan status pencipta arsip.
Sementara itu, dalam kasus ini tidak jelas arsip mana yang telah disalahgunakan oleh I Made Daging, baik langsung maupun tidak langsung.
“Sebab arsip yang dimasalahkan adalah arsip yang dijadikan dasar penerbitan SHM yang sudah sangat lama berlangsung dan bukan pada saat klien kami menjabat. Apakah masuk akal peristiwa lama yang belum jelas lalu pejabat yang sekarang harus mempertanggungjawabkan secara pidana?” tanya GPS.
Keenam, selain bermasalah atas penggunaan pasal yang tidak berlaku dan daluwarsa, yang paling faktual adalah peristiwa yang dimasalahkan adalah peristiwa yang sangat jauh waktunya dan jauh sebelum I Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, yaitu atas terbitnya SHM No. 752/desa Jimbaran di tahun 1989.
“Menjadi aneh, bagaimana peristiwa yang dimasalahkan atas produk BPN di tahun tersebut. Kemudian klien kami saat ini menjadi Kakanwil BPN Bali di tahun 2025-2026 atau menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2019-2022 harus diminta mempertanggungjawabkan secara pidana dengan permintaan pembatalan SHM tersebut tanpa ada perintah putusan pengadilan,” beber GPS.
Ketujuh, obyek yang dimasalahkan tersebut sudah pernah berproses di peradilan, baik peradilan PTUN maupun peradilan perdata, yakni Perkara PTUN Nomor 11/G/2001/PTUN. Dps yang diputuskan Kamis 20 September 2001, lalu putusan PT TUN Nomor 130/B/TUN/2001/PT.TUN.SBY Kamis tertanggal 28 Februari, dan Putusan Kasasi di Mahkamah Agung Nomor 337 K/TUN/2002 pada hari Senin tertanggal 21 April 2003.
Kemudian untuk Perkara Perdata tercatat dalam nomor perkara: 325/Pdt.G/2017/PN Dps yang diputuskan pada tanggal Rabu 28 Februari 2018 di PN Denpasar.
“Sehingga tidak ada kewenangan bagi klien kami untuk melawan putusan lembaga peradilan hanya untuk memenuhi keinginan di luar isi putusan pengadilan,” jelas GPS.
“Menjadi sangat aneh, ketika keinginan pihak tertentu tidak terpenuhi kemudian seorang pejabat yang menghormati putusan pengadilan dan tidak mau menyalahgunakan kewenangan, malah dipaksakan dijadikan tersangka telah menyalahgunakan kewenangan. Sehingga yang tampak justru penetapan status tersangka ada muatan untuk dijadikan sarana bargaining keinginan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Jadi tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan klien kami, yang ada justru klien kami mentaati batas kewenangan atas jabatan agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup GPS. (bp/ken)













