DENPASAR, Balipolitika.com– Usai dipecat sesuai Keputusan Kepala SMP Negeri 6 Denpasar tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Nomor. 400.3/41/SMPN6/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026, belum diketahui nasib oknum guru Bahasa Bali, I Wayan GDM, S.Pd.
Langkah tegas pihak kepolisian menyusul statement Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi yang menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual terhadap siswi kelas VII SMP Negeri 6 Denpasar ini, juga belum diketahui.
Arifah Fauzi mengatakan dari sisi penegakan hukum, Kemen PPPA mendorong agar kasus ini diproses secara tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan penerapan pasal berlapis.
Rincinya, perbuatan terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tidak ada istilah ‘suka sama suka’ dalam konteks ini, karena anak belum cakap hukum untuk memberikan persetujuan. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan di luar peradilan,” tegas Menteri PPPA.
Dalam kondisi proses hukum yang “gamang” ini, kronologis kasus “pamer rudal” oleh oknum guru Bahasa Bali, I Wayan GDM, S.Pd. disampaikan pihak SMP Negeri 6 Denpasar kepada Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, S.E. (M.Tru), M.Si. selaku Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Bali.
Sesuai kronologi kasus yang disampaikan oleh Kepala SMP Negeri 6 Denpasar, Dra. Ni Nyoman Suci, M.Pd. diungkapkan bahwa berdasarkan penuturan siswi kelas VII berinisial M dikatakan bahwa oknum guru pertama kali menghubungi yang bersangkutan melalui DM TikTok pada hari Minggu, 18 Januari 2026.
“Percakapan berlanjut ke ranah pribadi mulai dari permintaan menghilangkan panggilan “Pak” menjadi “aku” “kamu”, kemudian meminta mengirim foto melalui chat dan meminta pindah ke aplikasi lain seperti WA (WhatsApp) karena dianggap lebih aman dan menjaga privasi,” tulis poin kedua kronologi peristiwa dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru pamer “rudal” ke siswi kelas VII ini mengampu mata pelajaran Bahasa Bali dan tercatat pernah mengabdi di SMP PGRI 3 Denpasar sebelum akhirnya pindah ke SMP Negeri 6 Denpasar di awal tahun 2026.
Kepala SMP Negeri 6 Denpasar, Dra. Ni Nyoman Suci, M.Pd. merinci sang oknum guru bekerja terhitung sejak Senin, 5 Januari 2026 hingga akhirnya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat per Jumat, 23 Januari 2026.
“Inggih patut (ya benar), oknum guru itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada hari Jumat, 23 Januari 2026. Matur suksema (terima kasih),” ucap Ni Nyoman Suci dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.
Ni Nyoman Suci menjelaskan oknum guru ini belum sebulan bertugas di SMP Negeri 6 Denpasar sehingga belum sempat menerima honor atau gaji.
“Inggih patut (ya benar), nike (dia) guru honor sekolah sejak Senin, 5 Januari 2026,” jelasnya.
Saat ditelusuri dan dilakukan pencocokan sekaligus konfirmasi dengan sejumlah pihak, wajah oknum guru pamer kelamin ke siswa ini ternyata sangat familiar bahkan sangat mudah ditemukan di kanal media sosial, khususnya Youtube.
Dalam sebuah tayangan podcast yang ditonton lebih dari 67 ribu views, terungkap oknum guru Bahasa Bali itu berinisial I Wayan GDM, S.Pd. berasal dari Banjar Munang-Maning, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Di dunia kesenian, ia tergabung dalam sebuah grup lawak atau bondres yang “laris” mentas dari satu panggung ke panggung lain. (bp/ken)












