BADUNG, Balipolitika.com – Pantai Melasti kini menjadi bidikan Badung, usai menertibkan bangunan bodong di Pantai Bingin dan Pantai Balangan.
Setelah pembongkaran 48 usaha melanggar di Pantai Bingin, Pecatu, kini Pemerintah Kabupaten Badung kabarnya akan menyisir usaha-usaha melanggar di sepanjang pantai di Gumi Keris.
Pemkab Badung bahkan memberikan kode keras kepada puluhan usaha, yang ada di Pantai Balangan dan Pantai Melasti.
Tercatat ada 20 usaha di Pantai Balangan dan 8 usaha di Pantai Melasti sudah dapat surat peringatan (SP) oleh Pemkab Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Bila benar Pemkab Badung tidak “tebang pilih”, bukan tidak mungkin usaha yang konon melanggar di Pantai Balangan dan Melasti akan bernasib sama dengan Pantai Bingin.
Pasalnya, pelanggaran usaha ini hampir sama, yakni menggunakan tanah negara tanpa izin. Hal itu pun terungkap saat Plt Kadis PUPR Badung I Nyoman Karyasa, melaksanakan rapat kerja dengan Komisi II DPRD Badung, pada Selasa (12/8).
Dari hasil survey pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan Pantai Balangan dan Melasti tahun 2025 ada penemuan puluhan usaha berdiri di atas tanah negara.
“Untuk pendataan pelanggaran di Pantai Balangan ada 21 usaha dan 8 usaha di Pantai Melasti,” ujarnya.
Pihaknya mengakui jika usaha tersebut kasusnya hampir mirip, dengan usaha yang ada di Pantai Bingin, yakni pembangunan di pinggir pantai yang menjadi milik pemerintah daerah. Selain itu perizinannya juga tidak lengkap.
“Usaha-usaha ini di lokasi yang bukan peruntukannya. Sehingga melanggar dan sudah dapat peringatan,” kata Karyasa. Terkait pelanggaran itu pihaknya bahkan mengaku sudah memberikan sejumlah peringatan, yakni berupa SP I dan SP II.
Data pelanggaran ini, lanjut Karyasa juga sudah penyerahan ke Satpol PP Badung untuk tindak lanjut.”Hasil pendataan sudah kita sampaikan ke aparat penegak perda untuk tindaklanjutnya” imbuhnya.
Yang menarik dalam raker tersebut Komisi II yang mendapat laporan adanya puluhan usaha melanggar di Pantai Balangan dan Pantai Melasti langsung kaget.
Komisi yang membidangi pariwisata ini kaget, karena takut pelanggaran yang ada di kedua pantai ini juga akan mengalami pembongkaran, pasalnya kasusnya sama dengan usaha di Pantai Bingin.
Dewan pun mendorong agar Pemkab Badung lebih elegan dalam melakukan penertiban. Pasalnya, mereka khawatir kalau semua usaha di pinggir pantai membuat investor dan calon investor akan kabur dari Badung.
“Tidakkah ada solusi yang lebih elegan. Oke ini melanggar sepadan pantai. 15 tahun lalau pernahkah di data? Karena semua pantai di Bali abrasi. Kalau semua terbongkar kami khawatir investor kabur ke daerah lain,” kata anggota Komisi II Nyoman Gede Wiradana. (BP/OKA)













