DENPASAR, Balipolitika.com– Polda Bali mengungkapkan perkembangan penanganan perkara pengunjuk rasa dan pemulangannya terkait aksi demonstrasi, Sabtu hingga Minggu, 30-31 Agustus 2025.
Dikonfirmasi Rabu, 3 September 2025, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., merinci hingga Selasa, 2 September 2025 sebanyak 160 pendemo dilepas dari total 170 orang yang diamankan.
“Total yang dilakukan penyidikan sebanyak 15 orang di mana 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur. Total yang dilakukan penahanan sebanyak 10 orang dewasa,” demikian disampaikan Kombes Pol Ariasandy.
10 orang yang ditahan ini terdiri diamankan dari 2 TKP, yakni depan Kantor DPRD Bali, Renon terdiri atas Muhammad Ryan Fashya Sahaputra (18 tahun) asal Denpasar, Moch Fahmi Himawan (18 tahun) asal Tabanan, Andre Surya Dinata (18 tahun), Mario Taniadi (24 tahun) asal Jembrana, I Nyoman Ragil Trilaksana (18 tahun) asal Badung, I Ketut Mardiana (19 tahun) asal Bangli, I Putu Bagus Sujaya Dewa (18 tahun) asal Denpasar, Rivaldi Ikhsan (18 tahun) asal Denpasar, dan Arief Triputra Purba (20 tahun) asal Sumatera Utara.
Dari TKP depan Gedung Ditreskrimsus Polda Bali diamankan 1 orang tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online bernama Fairuz Imam Nugraha (20 tahun) asal Denpasar.
Lima tersangka lainnya, yakni YC (pelajar asal Denpasar), WM (pelajar asal Buleleng), LP (pelajar asal Buleleng), AS (pelajar asal Buleleng), dan WR (pelajar asal Jember) dibebaskan karena berstatus anak di bawah umur.
Muhammad Ryan Fashya Sahaputra (18 tahun) asal Denpasar dan Moch Fahmi Himawan (18 tahun) asal Tabanan terancam dugaan tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Bis KUHP.
Sementara itu, Andre Surya Dinata (18 tahun), Mario Taniadi (24 tahun) asal Jembrana, I Nyoman Ragil Trilaksana (18 tahun) asal Badung, I Ketut Mardiana (19 tahun) asal Bangli, I Putu Bagus Sujaya Dewa (18 tahun) asal Denpasar, dan Rivaldi Ikhsan (18 tahun) asal Denpasar disangkakan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Satu-satunya pendemo yang diamankan dari TKP depan Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, yakni ojek online bernama Fairuz Imam Nugraha (20 tahun) asal Denpasar diduga melakukan pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan terancam Pasal 170 KUHP.
Terakhir, Arief Triputra Purba (20 tahun) asal Sumatera Utara diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ke-2e KUHP. (bp/ken)










