TUNTUTAN: Suasana sidang dugaan pemalsuan silsilah di PN Denpasar. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret nama A A Ngurah Oka (Turah Oka) dari Jero Kepisah selaku terdakwa, diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha, menuntut Turah Oka dari Jero Kepisah pidana 3 (tiga) bulan penjara terkait pemalsuan silsilah I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci, Denpasar, diungkapkan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa, 5 Agustus 2025.
JPU Isa Ulinnuha di hadapan majelis hakim yang dipimpin Heriyanti, menyatakan selama berlangsungnya pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal alasan penghapusan pidana, baik dengan alasan pemaaf maupun alasan pembenaran menurut Undang-Undang.
“Oleh karena itu terdakwa termasuk subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum dan harus dinyatakan bersalah dan kepadanya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya,” baca Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga menjabarkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Diantaranya, adalah perbuatan terdakwa merugikan secara materil dan imateril terhadap ahli waris I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci Denpasar yang diwakili oleh Saksi, Anak Agung Eka Wijaya, Saksi, A A Ngurah Gede Bargawa.
“Terdakwa ingkar selama di persidangan, terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah di persidangan,” paparnya.
Adapun JPU juga membacakan yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa Penuntut Umum juga mempertimbangkan bahwa terdakwa sudah lanjut usia dan sakit-sakitan.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Pernyataan Silsilah Palsu dan Surat Keterangan Waris Palsu sebagaimana dalam Dakwaan Primer: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tandasnya.
Sementara itu, A A Eka Wijaya alias Turah Mayun mengapresiasi tuntutan JPU. Pihaknya tidak mempersoalkan adakah nantinya hukuman untuk terdakwa ringan atau berat.
“Intinya dalam sidang ini kami mencari keadilan. Jika seseorang dinyatakan salah? Ya salah, begitu juga sebaliknya. Harapan kami tentu mendapatkan keadilan material, keadilan sebenar-benarnya bagi kami keturunan dari Raka Ampug. Soal besar atau kecilnya hukuman, kami sebagai warga negara yang baik menyerahkan pada proses hukum dalam hal ini keputusan hakim dalam sidang selanjutnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, perwakilan tim kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, menilai JPU terlalu tendensius karena tidak melihat fakta-fakta persidangan selama ini. Pihaknya berharap, Majelis Hakim bisa bersikap objektif dalam perkara ini, juga kedepan akan mempersiapkan materi-materi pembelaan dalam agenda sidang Pledoi 17 Agustus 2025 mendatang.
“Menurut kami, JPU terlalu tendensi tidak melihat fakta-fakta selama persidangan. Yang jelas, kami akan mempersiapkan materi-materi serinci mungkin untuk agenda Pledoi mendatang,” singkatnya. (bp/gk)













