BALI, Balipolitika.com – Rumah subsidi yang harusnya jadi jatah rakyat kecil, malah jadi ajang korupsi oknum tak bertanggung jawab di Buleleng.
Skandal merampok hak masyarakat kecil berhasil terbongkar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Sebanyak 399 unit rumah yang seharusnya menjadi jatah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), justru jadi ladang korupsi yang merugikan negara hingga Rp 41 miliar.
Modus pelaku tergolong rapi, yakni meminjam identitas warga yang bersih dari BI Checking untuk mencairkan kredit fiktif.
Dalam konferensi pers di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Rabu (17/12), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina M. membeberkan peran sentral tersangka berinisial KB, Direktur PT Pacung Permai Lestari.
KB mencari warga yang memiliki catatan BI Checking bagus, lalu “meminjam” KTP mereka. Tak tanggung-tanggung, seluruh dokumen pendukung seperti slip gaji hingga surat keterangan kerja palsu agar warga tersebut terlihat layak menerima subsidi, padahal faktanya tidak.
Bahkan, warga yang identitasnya terambil pelaku itu, sampai ada sesi coaching (pelatihan) agar bisa menjawab pertanyaan verifikasi bank dengan lancar. “Sebagai imbalan para pemilik KTP ini, dapat upah antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,” ungkap Kajati Bali.
Kejahatan sistemik ini mustahil berjalan mulus tanpa bantuan orang dalam. Kejati Bali turut menetapkan IK ADP, seorang Relationship Manager di salah satu Bank BUMN, sebagai tersangka. IK ADP diduga menjadi pintu pembuka yang meloloskan ratusan berkas rekayasa tersebut.
Untuk setiap unit rumah yang berhasil akad secara ilegal, oknum bank dugaan menerima uang pelicin atau fee sebesar Rp 400.000 per unit. Jika total dari 399 unit, nominal yang masuk ke kantong pribadi sangatlah fantastis.
Kasus yang mencakup tahun anggaran 2021-2024 ini bukan sekadar soal angka Rp 41 miliar. Ini adalah soal ratusan keluarga berpenghasilan rendah di Buleleng, yang kehilangan kesempatan untuk memiliki hunian layak karena kuotanya telah “terjual” oleh oknum pengembang dan perbankan.
Pihak penyidik sejauh ini telah memeriksa 50 orang saksi, 3 orang ahli dan penyitaan barang bukti dengan persetujuan PN Denpasar sejak Surat Perintah Penyidikan keluar pada Februari dan Desember 2025.
Saat ini, kedua tersangka harus bersiap menghadapi jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat Bali.
Kedua tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 (Primair) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 (Subsidair) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BP/OKA)













