Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Jadi Raja Kecil, Investasi di Berawa Harus Lewat Bendesa Adat

Investor Wajib Dapat Tanda Tangan Ketut Riana

MINTA 10 MILIAR: Sosok Jero Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana yang terjaring Operasi Tangkap Tangan alias OTT di Casa Bunga Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024. (foto istimewa)

 

DENPASAR, Balipolitika.com Operasi Tangkap Tangan alias OTT terhadap Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana, Kamis, 2 Mei 2024 mencuri perhatian publik. 

Publik dibuat tercengang lantaran selevel bendesa adat berani memeras seorang pengusaha berinisial AN berdalih demi kepentingan adat, budaya, dan agama dengan nominal luar biasa besar, yakni Rp10.000.000.000. 

Permintaan ini baru dipenuhi AN, pengusaha Warga Negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin laki-laki yang saat ini masih berstatus saksi sebesar Rp150.000.000.

Menariknya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. dalam jumpa pers di Lobi Kejati Bali, Kamis, 2 Mei 2024 sore mengatakan bahwa Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Ketut Riana seolah menjadi “raja kecil” karena setiap investasi yang masuk harus mendapatkan “restu” darinya. 

“Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut. Oleh karena itu, KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah, red) sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah, red) kepada KR di Starbucks Café daerah Kuta. Selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp100.000.000 (seratus juta, red) hari ini (Kamis, 2 Mei 2024, red). Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN,” ungkap Ketut Sumedana di hadapan awak media.

Diduga, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana juga memiliki komplotan alias tidak beraksi seorang diri.

“Perbuatan yang dilakukan oleh Saudara KR ini ternyata tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Tapi ada beberapa orang investor (yang diperas, red). Ini sedang kami dalami. Dan ini terjadi tidak hanya di Desa Adat Berawa, tetapi terjadi juga di daerah-daerah lain yang berpotensi (berhubungan, red) dengan kegiatan pariwisata. Kenapa hal ini kita lakukan karena ini telah merusak nama baik Bali di mata investor internasional, nama baik Bali di mata investor nasional,” tegas Ketut Sumedana yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!