BADUNG, Balipolitika.com– Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle alias TPST 3R menjadi fasilitas pengolahan sampah berbasis masyarakat yang diharapkan mampu mengurangi sampah (reduce), menggunakan kembali sampah (reuse), dan mendaur ulang sampah (recycle) sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) seiring wacana penutupan TPA Suwung per 1 Januari 2026.
Tujuan utama TPST 3R ini adalah mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA serta menciptakan nilai tambah dari sampah yang dikelola.
Sadar akan pentingnya keberadaan TPST 3R, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, S.T. sekaligus tokoh masyarakat Desa Mambal menghadiri pembahasan TPST 3R yang berlangsung di Kantor Desa Mambal, Kamis, 4 September 2025.
“Pentingnya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam mengelola sampah berbasis reduce, reuse, dan recycle (3R),” ungkapnya di sela-sela pertemuan.
Menurut Ponda Wirawan, TPST 3R tidak hanya menjadi solusi teknis dalam pengolahan sampah, tetapi juga upaya nyata menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pembahasan TPST 3R ini diharapkan dapat menghasilkan langkah strategis yang mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah sekaligus memperkuat kesadaran kolektif masyarakat Desa Mambal terhadap pentingnya pola hidup bersih dan berkelanjutan.
“Pertemuan ini menjadi langkah strategis mewujudkan sinergi dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah sekaligis upaya kesadaran kolektif masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pola hidup bersih dan sehat berkelanjutan,” tukas Ponda Wirawan yang juga menjabat Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Abiansemal ini. (bp/ken)













