DENPASAR, Balipolitika.com– Fasilitas publik di Provinsi Bali kini menjadi pergunjingan masyarakat luas, di antaranya terkait kualitas jalan raya dan trotoar.
Dalam kondisi tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sidang paripurna DPRD Bali, Rabu, 9 Juli 2025 menyerahkan berkas Rancangan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 di mana di dalamnya tersurat adanya penurunan alokasi anggaran belanja modal sebesar Rp 158.9 miliar lebih dari semula Rp1 triliun lebih pada Anggaran APBD Induk 2025 menjadi Rp849 miliar lebih atau menurun 15,77 persen.
Menyikapi hal tersebut, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Bali menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Bali, Senin, 21 Juli 2025.
I Wayan Gunawan didaulat membaca PU Fraksi Golkar DPRD Bali mempertanyakan tabel 3.3 yang tercantum dalam Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2025 yang menggambarkan alokasi Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun 2025, khususnya terkait belanja modal.
“Belanja modal mengalami penurunan sebesar Rp158,9 miliar lebih dari semula Rp1 triliun lebih pada Anggaran Induk 2025 menjadi Rp849 miliar lebih atau menurun 15,77 persen. Padahal, menurut hemat kami, tujuan belanja modal adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan publik, melalui ketersediaan fasilitas pemerintah daerah serta diharapkan dapat memberikan manfaat untuk jangka panjang. Selanjutnya berdasarkan Tabel 3.1. realisasi belanja modal sampai 20 Juni 2025 baru sebesar Rp48,2 miliar lebih atau 4.79 persen. Mohon penjelasan!” ungkap Gunawan.
Diberitakan sebelumnya, Gunawan membeberkan bahwa sesuai dengan penjelasan Gubernur Bali, Wayan Koster, pendapatan daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan lain PAD yang sah dan pendapatan transfer dalam APBD induk tahun 2025 semula ditargetkan sebesar Rp6.02 triliun lebih, meningkat sebesar Rp473 miliar lebih, sehingga menjadi Rp6.5 triliun lebih atau meningkat 7,85 persen.
Sedangkan pada sisi belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan pada belanja
Perubahan APBD 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp242 miliar lebih dari semula sebesar Rp 6.8 triliun lebih menjadi Rp7.07 triliun lebih atau meningkat 3,56 persen.
Dengan demikian berdasarkan besaran pendapatan dan belanja yang dialokasikan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 direncanakan defisit anggaran sebesar Rp569 miliar lebih. (bp/ken)













