JAKARTA, Balipolitika.com– Masih ingat soal viral Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster, Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter?
SE itu dipastikan tidak bisa diberlakukan mulai 1 Januari 2026 di Provinsi Bali karena dinilai tidak prosedural alias tidak merujuk pada peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan Perda.
Informasi terbaru, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian diketahui telah mengirimkan surat resmi bernomor 500.6/8770/SJ perihal arahan mengenai pelarangan dan distribusi air minum dalam kemasan kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali tertanggal 31 Oktober 2025.
Surat yang ditujukan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster itu memuat tiga poin penting menyangkut “penolakan halus” Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian berkenaan dengan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, khususnya larangan produksi dan peredaran AMDK berukuran kurang dari satu liter.
Pertama, kebijakan larangan AMDK kurang dari satu liter tersebut merupakan langkah strategis dalam pengurangan timbulan sampah plastik, pengurangan beban tempat pembuangan akhir (TPA), serta penguatan citra Bali sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan.
Namun, implementasinya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi (economic loss) bagi industri, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), konsumen, pelaku pariwisata, dan pihak lainnya yang perlu diantisipasi secara tepat dan cermat.
Kedua, mencermati kebijakan dimaksud, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti sebagai berikut.
- Melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara masif menggunakan berbagai media kepada masyarakat dan wisatawan mengenai bahaya sampah plastik serta pentingnya transisi menuju praktik ramah lingkungan menuju Gerakan Bali Bersih Sampah;
- Memfasilitasi dialog berkelanjutan dengan asosiasi, pelaku usaha dan para pihak terdampak;
- Menyediakan infrastruktur alternatif berupa stasiun isi ulang air minum di lokasi strategis dengan memperhatikan standar kesehatan, kebersihan, serta mendorong kolaborasi multisektor.
- Menerapkan kebijakan secara bertahap dan berbasis zonasi dengan memprioritaskan kawasan wisata, memberikan waktu adaptasi yang memadai bagi pelaku usaha, serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan disinsentif ekonomi yang lebih besar daripada manfaat lingkungan yang diharapkan dan mengoptimalkan pengelolaan sampah dengan pendekatan holistik dari hulu ke hilir meliputi pengurangan semua jenis plastik sekali pakai, penguatan infrastruktur daur ulang hingga tingkat desa/banjar, penerapan ekonomi berkelanjutan melalui tanggung jawab produsen dan penyediaan alternatif seperti depot isi ulang, mesin swasaji (vending machine) plastik, serta penegakan hukum yang konsisten.
Ketiga, dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 (kedua) di atas belum dapat dilaksanakan dengan optimal, maka sebaiknya larangan memproduksi dan mengedarkan AMDK kurang 1 (satu) liter perlu dipertimbangkan untuk dilakukan pembahasan yang bersifat evaluasi terhadap efektivitas berikut dampak ekonominya dari pelarangan dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi, mengatakan langkah Gubernur Bali untuk membuat daerahnya bersih itu memang perlu apresiasi.
Tetapi, lanjutnya, niat baik itu tidak bisa serta merta dilakukan dengan cara-cara yang tidak prosedural dengan tidak merujuk pada peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan Perda.
“Salah satu prosedur dalam membuat keputusan di provinsi ataupun di Pemda itu adalah harus merujuk kepada aturan yang lebih tinggi. Itu sudah menjadi prinsip, sehingga tidak boleh kalau ada keputusan atau edaran dari gubernur yang kemudian bertentangan dengan aturan yang di atasnya,” ujarnya.
Jadi, dia menegaskan kalau misalnya ada kepala daerah yang memaksakan sebuah SE yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, Menteri Dalam Negeri bisa melakukan uji yudisial terhadap keputusan tersebut.
Karena, katanya, tugas menteri dalam kasus ini adalah untuk menyelaraskan agar peraturan-peraturan yang ada itu tidak saling bertentangan dengan aturan yang di atasnya. “Karena, kebijakan lingkungan daerah seperti ini bisa berbenturan atau tumpang tindih dengan peraturan pusat, dan mewujudkan ketidakpastian hukum dan tidak efektifnya pelaksanaan kebijakan lingkungan di daerah,” katanya.
Apalagi, menurut dia, SE itu secara hukum tidak punya daya ikat, tidak bisa memaksa untuk warga atau misalnya instansi di bawahnya itu harus tunduk terhadap SE itu. “Yang namanya surat edaran itu hanya mengikat secara moral saja, tidak punya implikasi hukum. Apalagi kalau klausulnya bertentangan dengan peraturan yang di atasnya, maka itu batal demi hukum,” ucapnya.
Jadi, dia berharap Pemda harus mengerti juga bahwa SE itu tidak punya daya ikat, dan tidak boleh yang mengatur larangan termasuk mengatur pidana. “Kalau itu dilakukan, bahaya itu. Nggak boleh seperti itu. Beda dengan Perda. Apalagi kita Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan negara federal, di mana antara peraturan yang di bawah dengan peraturan diatasnya itu harus saling berhubungan. Nggak boleh kemudian berdiri sendiri sekehendak hatinya,” tandasnya.
Erfandi menegaskan sebagai pelaksana atau aturan teknis, SE itu tidak boleh menambah atau mengurangi aturan di atasnya. “Artinya, SE itu tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya yang memberikan delegasi,” tukasnya.
Hal senada juga disampaikan Dosen Prodi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Dharma Andalas, Desi Sommalia Gustina.
Dia mengatakan dalam sistem hukum Indonesia, kekuatan atau hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022).
Urutannya adalah UUD 1945, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Perda.
Adapun Peraturan Menteri (Permen) dan SE tidak secara eksplisit diatur dalam hierarki tersebut. Namun, secara praktik dan teori hukum, Permen merupakan peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh menteri berdasarkan delegasi dari peraturan perundang-undangan di atasnya (misalnya UU atau PP).
Permen mengikat dan bersifat umum, sehingga diakui sebagai peraturan perundang-undangan dalam arti materiil.
Sementara, katanya, Surat Edaran (SE) bukan merupakan peraturan perundang-undangan. SE adalah bentuk instruksi administratif internal yang ditujukan untuk memberikan penjelasan atau pedoman teknis, dan tidak boleh memuat norma hukum baru.
“Jadi, SE tidak bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi hukum, apalagi melampaui peraturan yang lebih tinggi. Dalam prinsip hukum administrasi negara, SE tidak memiliki kekuatan mengikat ke luar (hanya ke internal), apalagi jika isinya bertentangan dengan peraturan diatasnya,” tuturnya.
Dia juga mengutarakan jika SE digunakan untuk mengatur hal-hal yang menyentuh hak dan kewajiban publik (misalnya pungutan, pembatasan hak, atau sanksi), maka itu melanggar asas legalitas dan berpotensi digugat ke PTUN atau dibatalkan melalui mekanisme judicial review.
“Jadi, jika digunakan untuk mengatur publik, SE rawan digugat ke PTUN dan bisa dibatalkan. SE itu juga isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, Provinsi Bali sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang cukup banyak terkait penanganan sampah pada periode lalu.
Beberapa di antaranya adalah Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah; Perda Provinsi Bali No.1 Tahun 2017 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pergub Bali No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah plastik Sekali Pakai; Pergub Bali No.47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Pergub Bali No.24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; Keputusan Gubernur Bali No.381 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat; dan Instruksi Gubernur Bali No.8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Jadi, tidak ada satu pun dari peraturan ini yang khusus mengatur hanya satu jenis plastik tertentu saja seperti yang tertuang dalam SE Gubernur Koster dan tidak ada pelarangan untuk memproduksi AMDK di bawah 1 liter.
Pakar Hukum dari Universitas Udayana (Unud), Arya Utama mengatakan bahwa sebetulnya Pergub yang sudah ada pada periode sebelumnya itu sudah cukup untuk digunakan dalam mengatasi permasalahan sampah di Bali dan tidak perlu lagi ada kebijakan baru seperti SE yang sifatnya juga tidak wajib dilakukan.
“Untuk apa banyak-banyak kebijakan dikeluarkan kalau tidak ada pelaksanaannya. Kalaupun mau mengeluarkan Surat Edaran, itu cukup untuk mengingatkan saja Pergub yang sudah ada. Tidak usah menambah-nambahi aturannya. Karena Pergub itu saja sudah cukup bagus, itu saja yang dieksekusi,” ucapnya.
Dia juga menegaskan tidak boleh ada kebijakan yang diskriminatif dalam penanganan permasalahan sampah di Bali seperti hanya diberlakukan terhadap satu jenis sampah plastik saja.
Menurutnya, semua jenis sampah itu harus diperlakukan sama.
“Pergub kan juga sebenarnya sudah mengaturnya dan malah tidak tebang pilih. Pergub mengatur semua jenis sampah plastik dan bukan hanya plastik air minum kemasan sekali pakai yang kecil saja,” katanya. (bp/ken)










