KLUNGKUNG, Balipolitika.com– Langkah hukum sudah ditempuh IKA (29 tahun), suami sah NKM (25 tahun), perempuan yang digerebek ngamar bersama konten kreator berinisial KOH (35 tahun) di Banjar Bale Agung, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Jumat, 17 April 2026 malam.
Pelaporan KOH, konten kreator “bokor selaka” seharga Rp20 juta ke pihak kepolisian dibenarkan Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purna Wibawa.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa para pihak, saksi, serta barang bukti yang diamankan dari TKP.
Dalam perjalanan kasus yang menghebohkan jagat maya hingga konten berbau bokor seketika bermunculan, korban IKA (29 tahun) terpantau sempat merespons keriuhan di media sosial terkait masalah yang mendera rumah tangganya.
Saking kesalnya atas apa yang diperbuat sang istri dan sang konten kreator, IKA mengucapkan kekesalan dengan menulis kalimat miris atas kehancuran rumah tangganya bersama NKM (25 tahun).
“Terima kasih Pitik Hujanan sudah menghancurkan rumah tangga saya. Antos karman ci bos (tunggu karmamu),” demikian unek-unek korban di media sosial. (bp/ken)













