BADUNG, Balipolitika.com- Meskipun berasal dari daerah pemilihan (dapil) sama, yakni Banjar Blungbang, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pilihan politik I Wayan Suyasa, S.H. yang kini sah berstatus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) Provinsi Bali dinilai tak bisa menyeret anak kandungnya, yakni I Putu Sika Adi Putra, S.H.
Dengan kata lain, I Putu Sika Adi Putra yang saat ini mengemban amanah sebagai anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Badung masa bakti 2024-2029 tetap bisa bernaung di bawah rindang “Pohon Beringin” meskipun ayah kandungnya menjadi nakhoda utama “Partai Gajah”.
Pandangan yang berbalik 180 derajat dibandingkan dengan statement Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Golkar Provinsi Bali, I Gde Sumarjaya Linggih, S.E., M.A.P. alias Demer ini dilontarkan oleh Wakil Sekretaris Partai Golkar Provinsi Bali periode 2020-2025, Muammar Kaddafi, S.H., M.H.
Dalam unggahan di media sosial (medsos) berjudul “Entah Salah Paham atau Pahamnya yang Salah?”, Muammar Kaddafi mengatakan bahwa sejatinya ia enggan membicarakan hal-hal menyangkut masalah rumah tangga partai politik di ruang publik, namun karena terlanjur beredar di berbagai media, maka ia pun ikut urun pendapat.
“Sebagai kader Golkar, sebetulnya saya enggan membicarakan hal-hal yang menyangkut persoalan internal di ruang publik. Tapi, hal ini sudah terlanjur beredar di berbagai media. Santer diberitakan bahwa perpindahan Bung Wayan Suyasa ke PSI berdampak pada putranya Putu Sika yang saat ini menjadi Anggota DPRD Badung dari Fraksi Partai Golkar. Sebelum maupun sesudah pelantikan Bung Suyasa pada tanggal 24 Januari 2026, Pengurus Golkar Badung, Bung Tommy Martana maupun Ketua Golkar Bali, Bung Gde Sumarjaya Linggih membuat pernyataan di media yang pada intinya mempersoalkan dan akan memproses internal Saudara Putu Sika. Lantas yang menjadi pertanyaannya, apa dasar mempersoalkan Putu Sika? Biar tidak salah paham atau meluruskan mungkin pahamnya yang salah, saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” ulas Muammar Kaddafi.
Pertama, ditinjau dari aspek hukum, Wayan Suyasa dengan Putu Sika itu dua personal yang berbeda. Mereka dua subyek hukum yang berbeda. Meskipun punya hubungan darah sebagai bapak dan anak, tetapi tanggung jawab hukum baik secara perdata maupun pidana menjadi tanggung jawab masing-masing.
Kedua, Putu Sika itu sudah menjadi kepala keluarga dalam rumah tangganya sendiri, memiliki Kartu Keluarga sendiri. Tindakan hukum maupun keputusan politik Wayan Suyasa tidak boleh menyeret pilihan politik Putu Sika yang tetap di Golkar.
Ketiga, hak-hak politik maupun hukum Putu Sika selama menjadi kader GOLKAR itu dilindungi oleh konstitusi.
Keempat, dalam aturan internal Partai GOLKAR, baik di AD/ART maupun dalam Peraturan Organisasi (PO) 15/2017 tentang Sanksi Organisasi sepengetahuan saya, tidak ada kategori pelanggaran, apabila salah satu kader mengundurkan diri, lantas berimbas pada kader lainnya.
Kelima, dalam aturan Golkar, seorang kader tidak lagi menjadi kader ketika: Mengundurkan diri; Meninggal Dunia; dan diberhentikan oleh Partai karena melakukan pelanggaran aturan organisasi. Pemberhentian ini pun harus diputuskan dalam MUNAS atau MUNASLUB Partai Golkar.
“Berdasarkan hal-hal yang saya sampaikan di atas, maka sebagai kader, kami memberikan saran dan masukan kepada Bung Ketua Golkar Bali. Pertama, tetap menjaga soliditas internal partai. Soal kader yang pindah partai itu hal yang biasa di Golkar. Kedua, Kader Muda seperti Putu Sika yang sudah terang prestasi dan kontribusinya terhadap partai semestinya diapresiasi. Demikian pandangan sekaligus kritik konstruktif saya sebagai kader. Golkar Solid Indonesia Maju,” ungkap Muammar Kaddafi.
Sebelumnya diberitakan Ketua DPD I Golkar Provinsi Bali, I Gde Sumarjaya Linggih, S.E., M.A.P. alias Demer menegaskan bahwa usai memenuhi panggilan DPD II Golkar Badung, giliran DPD I Golkar Bali yang akan meminta klarifikasi dari anggota Fraksi Golkar DPRD Badung, I Putu Sika Adi Putra.
Tak main-main, Demer bahkan mengirimkan sinyal agar I Putu Sika Adi Putra secara baik-baik segera “menanggalkan” alias merelakan statusnya sebagai anggota Fraksi Golkar DPRD Badung.
“Posisi yang bersangkutan (WS) beririsan langsung dengan suara Golkar. Mereka (WS dan Sika, red) berkeluarga. Satu keluarga itu beririsan. (Beda tingkatan pencalegan, red) tidak bisa karena dapil (daerah pemilihan) sama. Dapil yang menentukan,” ucap Demer dikonfirmasi, Sabtu, 24 Januari 2026 siang.
Walau ending kebersamaan I Putu Sika Adi Putra bersama parpol tertua di Indonesia yang didirikan pada 20 Oktober 1964 akan ditentukan oleh DPP Golkar pasca sang ayah kandung hijrah ke PSI, Demer menilai secara etika seharusnya politisi kelahiran 15 Januari 1998 atau berusia 28 tahun itu mengundurkan diri.
“Nanti kita lihat. DPP Golkar yang memutuskan. Tapi seharusnya secara etika kan mundur gitu loh. Mengundurkan diri lebih bagus. Lebih elegan. Saya pikir akan lebih elegan jika yang bersangkutan mengundurkan diri. Kalau dia tidak mengundurkan diri ya dapat menilailah masyarakat. Ya kan kita serahkan ke masyarakat untuk menilai mana sebenarnya seorang pemimpin. Apalagi (WS) memimpin partai politik yang cukup besar ya,” tegas Demer. (bp/ken)












