JAKARTA, Balipolitika.com– Tak hanya bergulir di ranah pidana Kepolisian Daerah (Polda) Bali dengan status sebagai tersangka, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali yang juga eks Kepala BPN Kabupaten Badung, I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta.
Pengaduan ini terkait sengketa lahan Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. Made Tarip Widarta didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan, S.H., beserta Fitraman Hardyansah, S.H., Steven Siegel Hanes, S.H., Boy Barzini, S.H., Kombes Pol (Purn) I Ketut Arta, S.H., M.H., AKBP (Purn) Ketut Arianta, S.H., Imam Prawira Diteruna, S.H., dan I Wayan Panca Eka Dharma, S.H. mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Pelapor memohon agar Ombudsman RI membuka kembali berkas pengaduan Nomor 09/SP/H2B/IX/2018 yang sempat ditutup.
Harmaini Idris Hasibuan menjelaskan permohonan pembukaan kembali kasus ini didasarkan pada dugaan adanya keterangan tidak benar yang disampaikan terlapor I Made Daging saat menjabat pada tahun 2020.
Surat keterangan tersebut menjadi dasar Ombudsman RI menutup laporan sebelumnya.
Dalam surat tanggapan kepada Ombudsman pada 8 September 2020, terlapor mengklaim bahwa pihak yang bersengketa telah berdamai dengan Pengempon Pura Dalem Balangan dan telah dilakukan pengukuran ulang sesuai prosedur.
”Faktanya, tidak pernah ada perdamaian antara Pengempon Pura Dalem Balangan dengan pihak terkait, serta tidak ada pengukuran ulang yang sah berdasarkan data fisik dan yuridis,” tegas Harmaini dalam keterangan persnya, Kamis, 29 Januari 2026.
Harmaini merujuk pada Pasal 56 ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023.
Aturan tersebut memungkinkan kasus dibuka kembali jika rekomendasi atau resolusi tidak berjalan sesuai fakta atau jika ditemukan bukti baru bahwa laporan penutupan didasarkan pada informasi yang menyesatkan.
Inti permasalahan bermula dari tindakan I Made Daging yang diduga melakukan pengukuran tanah tanpa prosedur yang benar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Pasal 17 hingga 21, jika Surat Ukur (SU) asli hilang (dalam hal ini SU M372/M725), dokumen tersebut seharusnya diganti terlebih dahulu sebelum dilakukan pengukuran ulang.
Dugaan tindakan menerobos prosedur inilah yang dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi yang berujung pada kerugian di pihak Pura Dalem Balangan.
Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Fitraman Hardyansah, S.H., menambahkan bahwa surat bertanggal 8 September 2020 yang diduga memuat informasi palsu tersebut menjadi hulu dari segala permasalahan hukum saat ini.
Hal ini pula yang mendasari laporan polisi di Polda Bali dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian menjaga arsip negara.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/206/III/2025 tertanggal 26 Maret 2025 dan LP/B/14/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
”Ini yang membuat I Made Daging disidik dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami tegaskan. Ini bukan kriminalisasi dan tidak ada tekanan dari pihak manapun. Perbuatannya sendirilah yang menjadikan dirinya tersangka,” ujar Fitraman Hardyansah.
Imbuhnya, kunjungan ke Ombudsman RI ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah tempat ibadah Pura Dalem Balangan sekaligus mengoreksi kinerja pejabat publik yang diduga menyalahi aturan. (bp/tim)













