JAKARTA, Balipolitika.com- Komisi III DPR RI melayangkan kritik keras terhadap penetapan tersangka Hogi Minaya oleh pihak Kepolisian Resor Kota Sleman. Hogi menjadi tersangka usai mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya hingga pelaku tewas menabrak tembok permanen. Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai batas pembelaan diri bagi warga yang menjadi korban aksi kejahatan jalanan.
“Kami meminta agar perkara ini segera dihentikan demi hukum karena menyangkut rasa keadilan masyarakat luas,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 28 Januari 2026.
Habiburokhman menilai penetapan pasal terhadap Hogi tidak mencerminkan keadilan substantif yang seharusnya dijunjung tinggi aparat penegak hukum. Politikus Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri atas serangan melawan hukum. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum.
Anggota Dewan mengingatkan bahwa Pasal 34 KUHP baru memberikan perlindungan hukum bagi setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa. Hogi mengejar pelaku menggunakan mobil karena ingin mempertahankan harta benda istrinya yang baru saja dirampas secara paksa. Tindakan tersebut merupakan reaksi spontan seorang korban yang sedang berupaya mengamankan hak miliknya dari tangan para penjahat.
“Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi hanya karena mereka berupaya melawan atau mengejar pelaku yang merampok mereka,” kata Habiburokhman di hadapan peserta rapat.
Kapolresta Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman hadir langsung memenuhi panggilan DPR untuk memberikan penjelasan mengenai duduk perkara ini. Di dalam ruang rapat, kedua pimpinan institusi penegak hukum tersebut akhirnya secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Mereka mengakui adanya kekeliruan dalam sudut pandang penanganan kasus yang menimpa pria berusia 43 tahun tersebut.
“Kami memohon maaf atas kegaduhan ini dan berkomitmen menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif secepat mungkin,” ujar Kapolresta Sleman di depan anggota Komisi III.
Kini Kejaksaan Negeri Sleman tengah memproses skema restorative justice untuk mengakhiri status hukum Hogi Minaya yang sempat menggantung lama. Pihak keluarga pelaku penjambretan dan keluarga Hogi dilaporkan sudah saling memaafkan secara tulus tanpa ada paksaan. Langkah ini diambil sebagai solusi hukum yang lebih manusiawi daripada melanjutkan perkara ke meja hijau persidangan.
“Kedua belah pihak sudah saling menyadari kejadian ini dan sepakat menyelesaikan masalah melalui jalur perdamaian,” tutur Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto.
DPR menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga surat perintah penghentian penyidikan benar-benar diterbitkan oleh kepolisian. Kasus Hogi Minaya diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat kepolisian agar tidak kaku dalam menerapkan aturan hukum. Publik menuntut penegakan hukum yang lebih berpihak pada korban daripada memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan yang tewas.
“Tujuan kita adalah memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan publik,” pungkas Habiburokhman. (BP/CHA).













